Laporannya Ditolak, Roy Suryo Pertimbangkan ke Bareskrim hingga Siap Jadi Saksi Ahli IT
Pelaporan Roy Suryo atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditolak Polda Metro Jaya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaporan Roy Suryo atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditolak Polda Metro Jaya.
Alasan penolakan itu karena penyidik berkesimpulan perkara itu tak masuk locus delicti Polda Metro Jaya.
Oleh sebab itu, laporan itu disarankan dibuat sesuai tempat kejadian perkara yakni di Pekanbaru, Riau.
Usai laporannya ditolak, Roy menyatakan dirinya telah berusaha maksimal untuk melaporkan Yaqut.
Ia bernisiatif untuk membuat laporan itu lantaran banyaknya video yang dikirimkan kepadanya perihal pernyataan Menteri Agama yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing saat dimintai komentar terkait pengaturan suara toa maksimal 100 desibel di Pekanbaru kemarin.
"Saya telah berikthiar untuk melaporkan ini karena sejak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video ke saya meminta pendapat saya selaku pengamat teknologi informatika," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
Roy menuturkan bahwa dirinya banyak dimintai tanggapan terkait viranya video eks Ketua Umum GP Ansor itu untuk ditelitinya selaku pengamat teknologi informasi. Ia berkesimpulan jika ucapan Yaqut dalam sebuah video wawancara adalah asli.
Baca juga: Respon MUI Kota Bukittinggi Merespon Soal SE Menag RI: Sepakat Demi Kenyamanan dan Ketenteraman
"Memang asli rekaman yang bersangkutan. Ini sudah saya teliti dan tidak ada rekayasanya. Suaranya adalah suara asli yang bersangkutan mulai dari kalimat pertama sampai kalimat terakhir," kata Roy.
Eks Politikus Partai Demokrat itu mengaku disarankan penyidik bila berkeinginan melaporkan Yaqut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Namun, ia masih mempertimbangkan pelaporan itu karena khawatir pelaporannya direspons sama dengan di Polda Metro Jaya.
"Kami akan mempertimbangkan ulang harus melaporkan ke Bareskrim. Karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan kemungkinan besar akan sama (ditolak)," jelas Roy.
Meski begitu, Roy mengaku siap menjadi saksi ahli teknologi apabila ada pelaporan dari perwakilan masyarakat yang diterima polisi terkait ucapan Yaqut soal azan.
Roy menyatakan siap memberi pandangannya apabila ada pelaporan lain yang diterima polisi terkait kasus ini.
"Jadi makanya saya sendiri awam dengan hukum tapi saya siap back up dari sisi IT kalau kasus ini ada pelaporan dari masyarakat. Justru kedatangan kami ke sini untuk menyelamatkan indonesia untuk meredam eskalasi yang lebih besar karena adanya tindakan hukum terhadap Menag," imbuhnya.