Virus Corona
Polisi Periksa Manajer dan Karyawan Bar Melanggar Aturan PPKM Level 2 DKI Jakarta
Saat melakukan sidak, bar CODE in W Home Senopati kabur saat hendak diperiksa oleh aparat yang mendatangi tempat itu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razia protokol kesehatan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (3/2/2022) dini hari kemarin berujung pada pemeriksaan beberapa manajer kafe dan bar.
Saat melakukan sidak, bar CODE in W Home Senopati kabur saat hendak diperiksa oleh aparat yang mendatangi tempat itu.
Menurut Direktur Reserse Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, seharusnya ada 3 pengelola kafe yang diperiksa.
Ketiganya adalah pengelola dari Bar Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya.
Namun, dari pemanggilan pemeriksaan itu hanya manajer Bar Odin yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sementara manajer CODE in W Home Senopati tidak hadir dalam pemeriksaan.
Lalu kafe Dronk di Jalan Kemang Raya tidak memiliki manajer sehingga hanya pegawai yang diperiksa.
Baca juga: Mengamuk Karena Ditegur, Seorang Wanita Lempar Kursi Hingga Pot Bunga di Kafe Pekunden Semarang
"Kalau yang di W home cuma karyawan karena manajernya kabur. Kalau yang dronk manajer enggak ada jadi karyawan saja diperiksa," kata Mukti dikonfirmasi Jumat (4/2/2022).
Para pengelola tempat itu masih diperiksa sebagai saksi karena melanggar aturan PPKM Level 2 DKI Jakarta. Kasus itu saat ini masih dalam penyelidikan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Mukti kembali mengingatkan bahwa penindakan tegas ini sebagai upaya untuk memutus penularan Covid-19 yang akhir-akhir ini meningkat.
Sementara itu, Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan alasan Polda Metro Jaya rutin merazia tempat hiburan malam dikarenakan kasus Covid-19 varian Omicron yang terus melonjak di DKI Jakarta.
"Hal ini disebabkan dengan meningkatnya jumlah positif yang dialami warga masyarakat khususnya varian baru Omicron," ujar Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengunjung Bar CODE in W Home Senopati menunjukkan reaktif Covid-19 usai dilakukan swab antigen secara acak.
Hal itu didapat usai kepolisian melakukan razia protokol kesehatan dan mendapati Bar melanggar ketentuan PPKM karena melebihi jam operasional.