Jumat, 3 Oktober 2025

Kejari Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Seragam dan Sepatu PDL di Dinas Damkar Kota Depok

Kejaksaan menetapkan seorang tersangka baru inisial WI dalam kasus korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL di Dinas Damkar Kota Depok tahun 2017-2018

Tribun Jakarta
Petugas Damkar Kota Depok, Sandi, yang viral di sosial media. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Terbaru, Kejaksaan menetapkan seorang tersangka baru berinisial WI dalam kasus korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL di Dinas Damkar Kota Depok tahun 2017-2018.

Sebelumnya, Kejari Depok telah menetapkan Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok, yakni AS, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.

Baca juga: Dipolisikan Pensiunan Jenderal TNI, Kadishub Depok dan Anggota DPRD Jadi Tersangka di Bareskrim 

Baca juga: Respons Ridwan Kamil, Crazy Rich Tanjung Priok dan Vicky Prasetyo Soal OTT Wali Kota Bekasi

Kajari Depok Sri Kuncoro mengatakan, WI menjabat sebagai Pejabat Pengadaan pada saat praktik rasuah itu bergulir.

“Ya kemarin kami telah menetapkan kembali satu orang tersangka atas nama WI yang berstatus PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok  yang berkedudukan sebagai Pejabat Pengadaan pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018,” jelas Sri dalam keterangan resminya, Kamis (6/1/2022).

Sri mengatakan, WI disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUH-Pidana.

Estimasi kerugian negara akibat dugaan mark up dalam pengadaan seragam dan sepatu PDL tersebut akibat ulah WI dan AS diperkirakan mencapai Rp 250 juta.

Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Bongkar Komunikasi dan Aktivitas Terakhir Bersama Rahmat Effendi

Baca juga: Wagub DKI hingga Aktivis 98 Tanggapi Aksi Sidak Giring Ganesha ke Sirkuit Formula E di Ancol

Selain kasus korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL, Kejari Depok juga mengusut kasus dugaan korupsi pemotongan upah pegawai Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, dengan kerugiaan sekitar Rp 1,1 miliar.

Dalam kasus itu, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar Kota Depok berinsial A telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sri mengatakan untuk mencegah kasus serupa, pihaknya akan mengoptimalkan dan memprioritaskan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Jika sudah diingatkan namun masih tetap membandel melakukan penyimpangan maka, akan dilakukan upaya penindakan secara proporsional dan profesional tentunya,” tegasnya.

Berkat keberanian pegawai honorer

Kasus korupsi di Dinas Damkar Kota Depok terbongkar setelah seorang pegawai honorer Damkar Kota Depok, Sandi Butar, menyebarluaskan foto dirinya menunjukkan spanduk berisi protes dan desakan pengusutan korupsi di instansi tempatnya bekerja.

Isi tulisan dalam poster yang pertama adalah “Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan”.

Poster kedua bertuliskan, “Pak Presiden Jokowi tolong usut tindak pidana korupsi, Dinas Pemadam Kebakaran Depok”.

Sandi, Petugas Dinas Damkar dan Penyelamatan kota Depok mem-posting foto berisi protes terhadap dugaan korupsi di instansinya.
Sandi, Petugas Dinas Damkar dan Penyelamatan kota Depok mem-posting foto berisi protes terhadap dugaan korupsi di instansinya. (ISTIMEWA)
Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved