FAKTA Polisi di Bekasi Suruh Warga Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Beralasan Jeda Waktu Singkat
Berikut penjelasan Polres Metro Bekasi soal kasus warga yang disuruh tangkap sendiri pelaku pencabulan anak, beralasan jeda waktu yang singkat.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga di Bekasi secara mandiri menangkap pelaku pencabulan anak yang hendak kabur ke Surabaya pada Kamis (23/12/2021) lalu.
Cerita tersebut baru-baru ini menjadi sorotan di media sosial.
Pasalnya, DN (34), ibu korban, mengaku disuruh oleh polisi untuk menangkap sendiri pelaku berinisial A (35).
Padahal, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (21/12/2021).
Awalnya, pelaku nekat ingin kabur lantaran mendengar dirinya dilaporkan ke polisi.
Akhirnya, DN dan keluarganya pun memberitahukan ke polisi bahwa pelaku akan kabur.
Baca juga: Mantan RT di Bekasi Lecehkan 3 Tetangganya, Korban Ibu dan 2 Putrinya, Modus Pengobatan Penyakit
Namun, saat itu polisi mengaku tidak bisa bertindak lantaran belum ada surat perintah penangkapan.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, Kamis (23/12/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.
Kemudian, pihak kepolisian justru menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku.
Ibu Korban Menyayangkan Sikap Polisi yang Tak Peduli
DN dan keluarganya pun benar-benar menangkap sendiri pelaku lantaran khawatir menjadi buron.
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucapnya.
Saat itu, pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta.
Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak mengamankan pelaku untuk diserahkan ke polisi.
DN pun menginginkan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi," ujar DN.
Di sisi lain, DN juga menyayangkan tindakan polisi yang tidak peduli dan enggan membantu saat menangkap pelaku.
Padahal, ia menilai seharusnya tugas polisi yang mengejar dan menangkap pelaku.
"Saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele. Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya bukan polisi."
"Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping," jelasnya.
Baca juga: Pemotor Wanita di Bekasi Tewas Ditabrak Mobil Setelah Berusaha Hindari Lubang Jalanan
Alasan Polisi Suruh Ibu Korban Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi membenarkan pengakuan DN.
Ia mengatakan, alasan pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan lantaran jeda waktu yang cukup singkat.
Terlebih, saat itu pihaknya beralasan tengah melengkapi laporan tersebut seperti visum dan lainnya.
"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.
Aloysius pun memaklumi DN dan keluarganya yang mengeluh harus menangkap sendiri pelakunya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku telah mengamankan pelaku sesuai prosedur.
"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan."
"Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," tambahnya.
Pelaku Pencabulan Terancam 15 Tahun Penjara
Aloysius memastikan, status pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan di tahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Pelaku juga terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ditetapkan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016" ucapnya.
"Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangan-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," tambahnya.
Baca juga: Polisi Buru Kelompok yang Bacok Karyawan Toko Martabak di Bekasi hingga Sekujur Tubuhnya Luka
Korban Diiming-imingi Makan Kepiting
Sebelumnya diberitakan, bocah 11 tahun berinisial S diduga dicabuli tetangganya sendiri berinisial A (35), aksi bejat dilakukan dengan cara mengiming-imingin korban ditraktir makan kepiting.
Orangtua korban DN (34) mengatakan, aksi pencabulan terungkap setelah putrinya memberanikan diri bercerita atas perlakuan yang ia terima.
"Baru cerita kemarin Senin (20/12/2021) malam, sebelumnya anak saya sempat cerita-cerita juga ke neneknya," kata DN di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (22/12/2021).
Pelaku lanjut DN, memang kerap mengumpulkan anak-anak di tempat tinggalnya. Latar belakangnya merupakan penjaga warung.
"Dia (pelaku) memang sering ngumpulin anak-anak, saya engga pernah curiga karena tetangga sendiri," ucapnya.
Korban Mengalami Luka dan Diancam Tak Boleh Mengadu
Berdasarkan pengakuan korban, aksi pencabulan dilakukan dengan cara mengendong serta meraba dan memasukan jari ke bagian vital korban.
Selain itu, pelaku juga kerap mengiming-imingi korban untuk ditraktir makan kepiting dan kerang agar mau main ke rumahnya.
"Iya pelaku sering bilang nanti dikasih uang 2 ribu, sama dijanjiin beli kepiting sama kerang, terus setelah digituin ya nanti saya beliin kepiting sama kerang, awas jangan ngadu," terangnya.
Usai kejadian tersebut, pihak orangtua korban langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Visum pada bagian kemaluan S juga sudah dilakukan sebagai alat bukti perkara.
"Ya dari hasil visum rumah sakit dan saya lihat hasil (dari foto) betul ada luka dikelamin anak saya atas apa yang dilakukan oleh pelaku," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Cueki Laporan dan Suruh Tangkap Sendiri, Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi Nyaris Kabur
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)