Senin, 29 September 2025

Anies Minta Pimpinan Perusahaan atau Lembaga Beri Libur 1 Hari untuk Umat Hindu Rayakan Deepavali

 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Libur Fakultatif Hari Raya Deepavali 5123 Kaliy

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendapat kenang-kenangan dari Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kyai Haji Mustofa Aqil. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Libur Fakultatif Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga.

Dalam Sergub yang diteken pada 2 November 2021 ini, Anies meminta para pimpinan perusahaan, kantor, lembaga atau badan swasta untuk memberi kesempatan umat Hindu etnis India di DKI untuk memperingati Hari Raya-nya.

"Memberikan kesempatan bagi umat Hindu etnis India di Provinsi DKI Jakarta untuk memperingati Hari Raya Deepavali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Anies dikutip dalam Sergub, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Cegah Gelombang Ketiga Corona, Wagub DKI Minta Masyarakat Tetap di Rumah Saat Libur Akhir Tahun

Para pimpinan perusahaan atau lembaga diminta memberi libur fakultatif selama 1 hari pada Kamis 4 November 2021 bagi umat Hindu etnis India.

Anies meminta seruan ini jadi perhatian dan dilaksanakan oleh para pihak yang ditujukan dalam Sergub.

"Memberikan libur fakultatif 1 hari pada Kamis tanggal 4 November 2021 bagi umat Hindu etnis India untuk memperingati Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga," terang Anies.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan