Pesan Sabu 16 Kilogram dari Afrika Selatan, Dua Sindikat di Bekasi Diringkus Polisi
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan dua orang sindikat narkoba jenis sabu berinisial DO dan FS
Atas dasar itu hingga kini Polda Metro Jaya kata Yusri, masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap otak dari proses pengiriman sabu lintas negara ini.
"Kemudian DO dan FS berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut," tukas Yusri.
Atas perkara ini, Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan kasus Ganja Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.