Senin, 29 September 2025

FAKTA Rencana Tarif Parkir Rp 60 Ribu per Jam di Jakarta, Alasan hingga Waktu Pemberlakuan

Tidak tanggung-tanggung, kenaikan tarif parkir oleh Pempriv DKI Jakarta itu dimungkinkan menjadi Rp 60.000 per jam untuk mobil.

Penulis: Daryono
IST
Ilustrasi parkir - Tarif parkir di DKI Jakarta diusulkan naik menjadi Rp 60 ribu per jam. 

Begitu juga untuk sepeda motor, tarif parkir Golongan A dikenakan tarif tertinggi Rp 18.000, sedangkan Golongan B di angka maskimal Rp 12.000.

"Bagaimana dengan off street, ini juga sama di usulan revisi dibagi dua kembali, lokasi (parkir) Pemda yang berada di dalam koridor angkutan umum massal lebih tinggi dari yang nonkoridor angkutan umum massal," ucap dia.

2. Tarif Parkir Rp 60 Ribu per Jam Belum Keputusan Final

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, besaran tarif parkir Rp 60.000 per jam belum menjadi keputusan.

Kenaikan tarif parkir berikut besarannya saat ini menjadi kajian dengan berbagai pihak. 

Masih proses penggodokan, nanti ya. Sekarang masih kami kaji," ujar kepada Tribunnews.com, Selasa. 

Baca juga: Tarik Tarif Parkir yang Tak Wajar di Lokasi Wisata, 9 Warga Bantul Diciduk

Hal itu senada dengan pernyataan Kepala Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta, Aji Kusambarto.

Aji menyatakan penerapan tarif parkir tinggi masih lama. 

Hal ini karena penerapan tarif parkir baru menunggu hasil revisi perda serta proses lainnya seperti sosialisasi.

"Sebenarnya tarif tinggi itu usulan, kalau soal finalnya kapan pastinya kita uji publik dan revisinya dulu. Justru dengan kita menggelar focus group discussion (FGD) ini kita juga mencari masukan-masukan lain," ucap Aji saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/6/2021). 

3. Pemprov DKI Adakan FGD untuk Serap Masukan

Terkait kenaikan tarif parkir ini, Pemprov DKI menggelar focus group discussion (FGD). 

Aji menyatakan, dari dua penyelenggaraan FGD, pihaknya sudah banyak mendapat masukan-masukan dari ragam peserta, mulai dari pengelola parkir sampai pengamat transportasi.

Meski ada pro dan kontra, hal tersebut dinilai positif karena bisa menjadi bahan kajian lain sebelum nantinya ada revisi dilakukan.

"Bila regulasi itu dibuat tidak akan langsung diterapkan, ada proses panjang mulai dari sosialisasi dan lainnya. Apalagi juga dengan kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19," ujar Aji dikutip dari TribunJakarta

Baca juga: Viral Video Bule Syok Bayar Parkir Rp 9,6 Juta di Bandara Ngurah Rai, Ini Penjelasan Pihak Manajemen

"Paling penting itu memang regulasinya dulu, karena itu akan menjadi dasar dan payung hukum yang berkaitan dengan semua, mulai dari teknologi sampai soal disinsentif yang tidak ada pada kebijakan yang lama," ujarnya menambahkan. 

(Tribunnews.com/Daryono/Danang Triatmojo) (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan