Sebelum Bunuh IW di Hotel Kawasan Menteng, Aldi Gunakan Michat Berpura-pura Menyewa Jasa Kencan
Ponsel yang berhasil digasak itu langsung digadaikan oleh Aldi dan uangnya digunakan untuk main judi online.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aldi Ardiansyah diamankan polisi pada 28 Mei 2021 lalu di kediamannya di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.
Ia ditangkap lantaran diduga membunuh seorang wanita panggilan yang ditemukan meregang nyawa di hotel kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada 26 Mei 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebut, Aldi memang kerap melakukan tindak kriminal sebelum nekat membunuh teman kencannya berinisial IWA alias V.
"Tersangka profesinya sebagai security, tapi sebelum melakukan pembunuhan, dia sudah pernah tindak pidana lain, yaitu menjambret sebanyak tiga kali," ucapnya, Minggu (30/5/2021).
Arsya menyebut, Aldi biasanya melancarkan aksi penjambretan di sekitar kawasan Jakarta Timur. Biasanya, dia menarget korban yang tengah asyik memainkan ponsel di pinggir jalan.
"Pertama itu tanggal 12 Januari 2021 di daerah Munjul, Jakarta Timur. Kemudian 3 Februari di Cipayung dengan sasaran ponsel dan 27 Januari di Condet juga dengan sasaran ponsel," ujarnya.
Ponsel yang berhasil digasak itu pun langsung digadaikan oleh Aldi dan uangnya digunakan untuk main judi online.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Kawasan Menteng
"Tersangka keranjingan judi online, sehingga punya utang," kata dia.
Dari hasil proses penyidikan diketahui tersangka melakukan kekerasan ke korban setelah menyetubuhi korban. Tersangka mencekik korban sebanyak dua kali.
"Pertama dilakukan dengan cara tindih tubuh korban lalu gunakan kekerasan di leher. Ternyata saat dilakukan korban masih bernapas dan diulang lagi tersangka kepada korban sampai nggak ada napas dan pukul ke wajah korban dua kali," sambungnya.
Depan awak media, Aldi mengaku awalnya dirinya tak memiliki niat melakukan penjambretan. Tindak kriminal itu pun disebutnya terbersit begitu saja saat tengah berkendara di dekat rumahnya.
"Untuk penjambretan saya terinspirasi saat naik motor, lalu melihat ada orang main hp," tuturnya.
Terkait pembunuhan wanita panggilan di sebuah hotel kawasan Menteng, Aldi mengaku mengenal korban IW melalui aplikasi MiChat, kemudian dibuatlah kesepakatan membuka jasa open booking online (BO) melalui aplikasi tersebut.
Ia berjanji membayar jasa BO sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan kesepakatan. Namun ternyata AA tak memiliki uang dengan yang disepakati itu.
"Nggak lama korban tanyakan minta tunjukkan uangnya, saya hanya menunjukkan uangnya. Itu ditarik sebesar Rp 50 ribu, Rp 50 ribu, tapi nggak sesuai Rp 500 ribu," kata Aldi.
"Nah, mungkin kata dia (korban) ada Rp 500 ribu. Nah, setelah itu saya gagahi lagi, abis itu saya main dan setelahnya saya kepikiran kalau saya mau ambil barang pasti akan terjadi keributan," lanjutnya.
Aldi lalu langsung mencekik leher korban hingga tewas.
AA mengaku baru sekali melakukan pembunuhan. Dia menyesal telah membunuh korban.
"Lalu setelah itu saya kepikiran langsung membunuhnya supaya tidak ketahuan apa rencana saya," ujar Aldi sambil menundukkan kepalanya.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan bahwa tersangka Aldi Aldriansyah (23) diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.
Usai menerima laporan pembunuhan tersebut, polisi memeriksa enam saksi termasuk teman korban, security, pelayan hotel, dan pegadiaan.
Baca juga: Motif Pelaku Membunuh Wanita di Kamar Hotel Kawasan Menteng
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pembunuh wanita bugil di Menteng, Jakarta Pusat itu merupakan pemuda asal Cijantung, Jakarta Timur, bernama Aldi Aldriansyah.
"Saat itu juga, pelaku kami ringkus di rumahnya," ujar Setyo.
Setyo mengatakan, dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku membunuh IW karena untuk menguasai harta berharga korban.
Ia sudah berencana untuk mengambil barang milik IW hingga harus membuat IW meregang nyawa.
Dalam mencari korbannya, Aldi menggunakan aplikasi Michat untuk berpura-pura menyewa jasa kencan seks.
Sebelum IW, Aldi sudah mendapatkan dua korban wanita panggilan namun tidak menemui kesepakatan.
Usai menghabisi IW, Aldi juga berencana membunuh wanita keempat.
Namun niat itu ia urungkan karena panik.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan paling sebentar 20 tahun penjara.
Termasuk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. Dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Tribun Network/des/dio/wly)