Jarah Isi Rumah Kosong, Pencuri Ini Raup Rp 19 Tiap Hari Selama 30 Hari, Pemilik Rugi Rp 1 Miliar
Bagi dua pencuri ini, rumah kosong yang sedang dijual menjadi sasaran empuk untuk dijarah isinya.
"Kronologinya, tersangka A kebetulan tinggal di Kebon Jeruk lalu melihat lingkungan di rumah ini, TKP ini terlihat tulisan spanduk dijual," kata Ady.
Ady mengatakan, A dan H langsung beraksi pada 20 Februari 2021.
Namun, yang beraksi pada hari berikutnya yakni empat pekerja suruhan A dan H.
"Kemudian kasusnya dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk pada 20 Maret 2021," kata Ady.
"Jadi, aksinya berlangsung sebulan (30 hari)," lanjutnya.
Rumah mewah tersebut telah diwariskan untuk keturunan si pemiliknya.
"Ini rumah yang ditinggal pemilik sudah dibagi waris sehingga cukup lama. Bisa dilihat kalau sekeliling rumah sudah lama ditinggalkan kondisi ini dimanfaatkan pelaku," tutur dia.
"Dirasa sepi, pada 20 Februari mereka melompat pagar masuk pintu utama, A dan H mencogkel pintu, masuk ke dalam lalu menemukan kelompok kunci yang ada di rumah ini," beber Ady.
Setelah berhasil masuk, A dan H bersama empat pekerja lainnya memereteli seisi rumah tersebut.
Mereka menerobos masuk dengan merusak gembok pagar dan pintu menggunakan linggis.
Saat mepreteli barang-barang mereka menggunakan gergaji dan palu.
Barang-barang yang dipereteli lantas dijual kepada penadah di Indramayu.
Barang-barang tersebut berupa lantai keramik, pendingin ruangan, meja, lemari, sofa, dan sebagainya.
"Tersangka mencoba menawarkan perlengkapan rumah yang ada," ucap Ady.
Kepolisian telah mengamankan barang bukti yang mereka gunakan dan diambil dari rumah tersebut.
Akibatnya, A dan H dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan dapat dipidana diatas lima tahun penjara.
(Muhammad Rizki Hidayat)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Seisi Rumah Mewah Tak Berpenghuni Dipereteli, Pemilik Klaim Rugi Rp1 Miliar