Selasa, 7 Oktober 2025

PN Jakarta Pusat Siapkan Kartu Prioritas untuk Penyandang Disabilitas

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyediakan kartu khusus bertuliskan 'Prioritas Khusus Difabel' untuk melayani masyarakat penyandang disabilitas.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Seorang petugas pemandu penyandang disabilitas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat menunjukkan kartu prioritas difabel, Kamis (25/3/2021). 

Tidak sebatas di situ, jalur khusus tersebut juga tersedia hingga ke area pendaftaran, resepsionis hingga area ruang sidang yang di dalamnya juga disediakan tempat khusus untuk penyandang disabilitas.

Nantinya, setiap masyarakat penyandang disabilitas yang hadir ke PN Jakarta Pusat akan diberikan kartu prioritas khusus untuk diutamakan dalam hal pendaftaran sidang.

Sarana dan prasarana ini diberikan untuk masyarakat dengan menggunakan kursi roda, masyarakat tunanetra serta tuli.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved