Selasa, 7 Oktober 2025

Acungan Jari Tengah Berujung Pembacokan yang Tewaskan Seorang Remaja di Bekasi, Ini Kronologinya

Dipicu saling ejek, remaja di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terlibat perkelahian dan berujung pembacokan.

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan (tengah) saat menggelar konferensi pers kasus penganiayaan di Mapolres Bekasi, Kamis (11/3/2021). 

"Korban dibawa ke rumah sakit terdekat, karena yang satu mengalami luka cukup parah nyawanya tidak terselamatkan," terang Hendra.

Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan, berdasarkan bukti-bukti yang didapat, identitas kelima tersangka berhasil dikantongi.

Polisi terlebih dahulu berhasil menangkap HRF pada Minggu (7/3/2021) di kediamannya daerah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, empat tersangka lain yakni, AR, MH, MNS dan FS ditangkap pada Rabu (10/3/2021) di sebuah villa Kampung Pacet, Desa Cipandawa Cianjur, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 dan 1 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang perlindungan anak hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Serta pasal 170 ayat 2 ketiga dan kesatu KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gara-gara Acungkan Jari Tengah, Remaja di Tambun Bekasi Berkelahi hingga Berujung Pembacokan

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved