Sempat Dicopot Karena Kerumunan Petamburan, Bayu Meghantara Kini Dilantik Jadi Kabiro ORB DKI
Dulu dicopot karena kasus kerumunan di Petamburan kini Bayu Meghantara ditunjuk menjadi Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda DKI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merombak 13 posisi pejabatnya.
Satu di antaranya adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.
Sebelumnya Bayu Meghantara pernah dicopot Anies atas kasus keramaian acara Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta Pusat.
Kini Bayu Meghantara ditunjuk menjadi Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Wagub DKI Cek Pengembang dan Pemilik Bangunan Nakal yang Jadi Biang Banjir Ibu Kota
Namun, dari seluruh jabatan yang dirombak justru jabatan Wali Kota Jakarta Selatan belum juga terisi.
Informasi perombakan pejabat yang diterima Warta Kota itu, berupa sebuah surat pejabat yang dikukuhkan dan dilantik pada hari ini, Selasa (23/2/2021)
Berikut 13 pejabat Pemprov DKI Jakarta yang dikukuhkan dan dilantik:
1. Julai Leli Kurniatri sebagai Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta
2. Sigit Wijatmoko sebagai Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta
3. Afan Adriansyah Idris sebagai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta
4. Syaefuloh Hidayat sebagai Inspektur Provinsi DKI Jakarta
5. Dhany Sukma sebagai Wali Kota Jakarta Pusat
6. Ali Maulana Hakim sebagai Wali Kota Jakarta Utara
7. Maria Qibtya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta
8. Yusmada Faizal sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta
9. Premi Lasari sebagai Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta
10. Chaidir sebagai Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta
11. Juaini sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Utara
12. Bayu Meghantara sebagai Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi DKI Jakarta
13. Iin Mutmainah sebagai Sekretaris Kota Adinistrasi Jakarta Barat
Sementara itu ketika dikonfirmasi Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir terkait perombakan pejabat tersebut, belum merespon pesan dari Warta Kota.
Wali Kota Jakarta Pusat Dicopot
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati memastikan pencopotan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kadis LH Andono Warih, karena keduanya lalai menjalankan arahan dan tugas.
Adapun sanksi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kata Sri Haryati, keduanya dibebastugaskan mengacu pada hasil audit Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Penampakan Sumur Resapan Andalan Anies, Dewan Meragukan: Kalau Tetap Banjir, Sama Aja Bohong
Audit tersebut menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.
“Kami memutuskan tidak sembarangan. Ini juga setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan kepada Pak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kemudian, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, maka keduanya dibebastugaskan,” kata Sri berdasarkan keterangan yang diterima pada Sabtu (28/11/2020).
Sri menjelaskan, keduanya sudah menerima surat pembebastugasan tersebut.
Surat tersebut diberikan pada Rabu (25/11/2020) lalu.
Sedangkan hasil audit dari Inspektorat sendiri keluar sehari sebelumnya, yakni pada Selasa (24/11/2020).
Pemeriksaan oleh Inspektorat berdasar dari instruksi Gubernur pada 23 November lalu.

Saat itu, Anies Baswedan menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.
Menurutnya, arahan Gubernur disampaikan secara tertulis kepada jajaran.
Arahan diberikan untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan.
“Arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa,” jelasnya.
“Lalu keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur, namun mereka ternyata tidak melaksanakan pengendalian jajarannya."
"Dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik,” tambahnya.
Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran Kecamatan, Kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.
Walkot Jakpus Bayu Meghantara dan Kadis LH DKI Jakarta Andono Warih dicopot dari jabatannya mulai Selasa (24/11/2020) lalu.
Mereka lalu dipindahtugaskan ke Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Baca juga: Banjir Jakarta Cepat Surut, Haji Lulung: Anies Masih Ditolong Tuhan
Posisi Bayu diganti sementara oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Irwandi sebagai Plh.
Sedangkan jabatan Andono diganti sementara oleh Wakadis LH DKI Jakarta Syaripudin sebagai Plt.
Pencopotan Bayu dan Andono akibat mengabaikan satu dari empat instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, soal kerumunan orang di acara Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dicopot Anies karena Kasus Kerumunan Habib Rizieq, Kini Bayu Meghantara Dilantik jadi Kabiro ORB DKI,