Minggu, 5 Oktober 2025

Penanganan Covid

Cegah Covid-19, Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap, Ini 13 Aturan Baru yang Dikeluarkan

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil dari hasil rapat Satgas dan Forkompinda.

Editor: Hasanudin Aco
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Wali Kota Bogor Bima Arya 

3. Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid - 19;

4. Pelarangan resepsi pernikahan selama 2 minggu, kecuali yang sudah mengundang tamu atau booking gedung harus ada izin dari Satgas Covid - 19 Kota Bogor;

5. Pembentukan Penyidik Prokes oleh Polresta dan Denpom untuk menerapkan sanksi Pidana terhadap pelanggar Prokes.

6. Pedestrian seputar SSA ditutup dihari Jum'at, Sabtu dan Minggu;

7. Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal sebesar 50%;

8. Rumah Makan/Cafe/Mall/Tempat Hiburan tutup jam 20.00 Wib;

9. Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib Rapid Test Antigen;

10. Penutupan Jl. Suryakencana jam 20.00 - 24.00 Wib kecuali warga setempat dan loading barang di pasar;

11. Penyekatan beberapa ruas jalan yang bersifat situasional berdasarkan analisa padatnya mobilitas orang dan kendaraan;

12. Operasional angkutan umum: kapasitas maksimal 50% jam 05.00 - 21.00 WIB;

13. Pergawasan secara ketat terhadap penerapan Inmendagri No. 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap, Ini 13 Aturan PPKM yang Dikeluarkan Wali Kota Bima Arya

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved