Nasib Sejoli Mesum di TPU Kebon Nanas Usai Kepergok Berhubungan Badan di Kuburan
Usai tertangkap warga tengah berbiat mesum di kuburan TPU Kebon Nanas, bagaimana nasib sejoli berinisial Y (59) dan SM (42)?
Editor:
Anita K Wardhani
Lantaran tidak ditemukan adanya unsur paksaan dan keduanya merupakan orang dewasa, tindakan keduanya tak tergolong sebagai kekerasan seksual atau zina.
AKP Suardi menuturkan tindak pidana zina sebagaimana yang diatur dalam KUHP berlaku bila salah satu pihak masih berstatus pasangan suami istri sah.
"Sejauh ini kita juga belum terima laporan dari pihak masing-masing keluarga yang merasa dirugikan. Jadi sampai sekarang indikasinya masih tipiring (tindak pidana ringan), bukan zina," tuturnya.
Sebelumnya, Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan mengatakan Y dan SM berbuat mesum di tempat publik karena hubungan tak direstui keluarga.
Hal ini berdasar hasil pemeriksaan sementara penyelidik Unit PPA Satreskrim Polrestro Jakarta Timur yang menangani kasus asusila sejoli tersebut.
"Karena anak-anak pelaku tidak menyetujui hubungan pelaku, maka pelaku mencari lokasi tempat melampiaskan hasrat mereka," kata Steven saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020).
(TribunJakarta.com/Bima Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tak Ditahan, Sejoli Mesum di TPU Kebon Nanas Hanya Diimbau Segera Menikah,