Virus Corona
Anies Minta Warga Tidak Mudik Selama Libur Panjang
PSBB Masa Transisi di wilayah DKI Jakarta diperpanjang selama 14 hari, mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.
PSBB Masa Transisi diperpanjang selama 14 hari, mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020.
Di mana PSBB tersebut juga diberlakukan menjelang libur panjang Maulid Nabi 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram @aniesbaswedan, pada Minggu (25/10/2020).
"Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya," tulis Anies.
"Teman-teman diimbau menunda mudik/piknik, disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali," tambahnya.
Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PSBBTransisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI.
Instruksikan pegawai tak liburan
Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun langkah untuk mengantisipasi kemungkinan adanya klaster Covid-19 akibat libur panjang selama lima hari pada akhir Oktober 2020.
Libur panjang itu dimulai dari Rabu (28/10/2020) sampai Minggu (1/11/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahkan telah menggelar rapat antisipasi lonjakan itu dengan pemerintah pusat.
Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Kebijakan Ganjil Genap Masih Belum Diberlakukan
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Kamis (22/10/2020).
“Antisipasi liburan panjang lagi dirapatkan pak gubernur, tadi pagi sudah rapat juga dengan pemerintah pusat untuk mengambil langkah-langkah terkait antisipasi libur panjang,” kata pria yang akrab disapa Ariza ini.
Baca juga: Ingin Menonton Film di Bioskop DKI Saat PSBB Transisi, Ini Protokol Kesehatannya
Ariza menyatakan, pemerintah daerah telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak melakukan liburan ke luar kota.
Masyarakat, tak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) cenderung memanfaatkan momentum libur panjang untuk pergi ke luar daerah Bodetabek.
“Biasanya yang terjadi itu yah libur ke sekitar Jakarta, ada yang ke kawasan Puncak Jawa Barat, mungkin ke Anyer (Kota Serang), mungkin ke Bandung dan Bogor,” ujar Ariza.
“Yah hati hati, sedapat mungkin tempat yang terbaik dalam masa pelonggaran seperti yang disampaikan pak Gubernur, dan juga saya sampaikan berkali kali adalah di rumah,” tambahnya.
Menurut dia, di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi tentu ada pelonggaran aktivitas masyarakat.
Dari pelonggaran aktivitas itu, ada potensi warga yang keluar rumah meningkat, sehingga memicu kerumunan bila tidak diatur dengan baik.
Kalau didiamkan, dia khawatir penyebaran Covid-19 semakin masif.

“Jadi ada tiga hal yang kami minta, pertama tetap berada di rumah kecuali ada hal penting. Kedua melakukan protokol Covid-19 bila keluar rumah dan ketiga untuk meningkatkan kesehatan demi kekebalan tubuh,” imbuhnya.
Kasus Corona Saat Libur Panjang
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, libur panjang selama tiga hari berpotensi memunculkan lonjakan kasus Covid-19 harian dan kumulatif mingguan hingga 118 persen selama 2 pekan.
Hal itu disampaikan Wiku untuk mengingatkan masyarakat agar tak berbondong-bondong ke tempat wisata pada libur panjang akhir Oktober.
"Karena libur panjang terbukti berdampak pada kenaikan kasus positif di tingkat nasional," kata Wiku lewat kanal YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Selasa (20/10/2020).
Ia memberi contoh ketika libur panjang Idul Fitri 22-25 Mei 2020.
Dalam rentang 10-14 hari setelah libur tersebut, terjadi kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan sekitar 69-93 persen.
Begitu pula ketika libur panjang pada 20-23 Agustus 2020.
Dalam rentang 10-14 hari setelah libur panjang itu, terjadi kenaikan kasus harian dan kumulatif mingguan sebesar 58-118 persen.
Selain itu, libur panjang pada Mei dan Agustus itu juga memicu kenaikan positivity rate sebesar 3,9 persen secara nasional pada rentang waktu dua pekan setelahnya.
"Hal ini dipicu karena terjadinya kerumunan di berbagai lokasi yang dikunjungi masyarakat selama masa liburan, serta ketidakpatuhan masyarakat pada protokol kesehatan," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul
PSBB Transisi Kembali Diperpanjang, Anies Minta Masyarakat tidak Mudik saat Libur Panjang