Jumat, 3 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

TNI-Polri Gelar Apel Pengamanan Antisipasi Kembali Adanya Demo Tolak Omnibus Law di Jakarta

simulasi pengamanan tersebut menyusul adanya kericuhan saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Jeprima
Anggota Polisi dari Satuan Brimob melakukan apel pengamanan di lokasi perusakan kendaraan dinas Polisi oleh sejumlah massa aksi demonstran menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri, TNI dan Pemprov DKI Jakarta menggelar simulasi pengamanan atau Tactical Floor Game (TFG) untuk mengantisipasi kembali adanya unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Simulasi apel pengamanan tersebut dipimpin langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Senin (12/10/2020).

"TNI-Polri selama ini sudah melakukan kegiatan Tactical Floor Game yang sudah kami lakukan tadi malam bagaimana kita sudah gladi bersih untuk menghadapi suatu masalah keamanan," kata Nana.

Menurut Nana, simulasi pengamanan tersebut menyusul adanya kericuhan saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Hal ini sebagai bentuk evaluasi agar kejadian tersebut tak terulang kembali.

Baca juga: Unjuk Rasa Hari Ini, ada 13 Spanduk Bertuliskan KAMI Terbukti Tunggangi Aksi Demo Buruh dan Pelajar

"Ini dalam rangka memberikan kenyamanan kepada masyarakat khususnya terkait dengan tanggal 8 Oktober kemarin yaitu pelaksanaan aksi dari beberapa komponen masyarakat yang kemudian mengarah kepada anarkisme yaitu pengrusakan dan pembakaran beberapa fasilitas dan perkantoran di DKI ini," tandasnya. 

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menambah daftar tersangka yang ditahan saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung ricuh pada Kamis (8/10/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan jumlah tersangka yang ditahan kali ini bertambah 7 orang menjadi 14 orang.

"Kan kemarin didalami setelah digelarkan ada 14 orang yang dilakukan penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2020).

Namun demikian, Yusri mengatakan jumlah peserta unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka berkurang dari 87 orang menjadi 43 orang.

"43 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 43 ada 14 yang dilakukan penahanan. Yang lain proses tetap berjalan tetapi wajib lapor karena ancamannya di bawah 5 tahun," tukasnya.

Diketahui, 14 orang tersangka yang dilakukan penahanan ditahan karena diduga melanggar pasal 170 tentang pengeroyokan atau tindakan kekerasan kepada petugas kepolisian saat aksi unjuk rasa tersebut. 

Ancaman hukumannya atas perbuatannya itu pun di atas 5 tahun penjara.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved