Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

PSBB Transisi di Jakarta, Anies Masih Larang Tempat Hiburan Malam

Guberur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pihaknya belum mengizinkan tempat hiburan dan sejenisnya.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi: Ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan Jakarta melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta menuntut diperbolehkan beroperasi kembali, Selasa (21/7/2020). Para pengusaha dan karyawan sudah tidak bekerja selama empat bulan sejak pandemi Covid-19 sehingga mereka menuntut Pemprov DKI Jakarta memberikan solusi agar tetap bisa beroperasi kembali dan memperoleh penghasilan untuk keluarga. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang kembali diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan sejumlah usaha untuk buka kembali.

Namun demikian ada sejumlah usaha yang masih dilarang dibuka.

Guberur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pihaknya belum mengizinkan tempat hiburan dan sejenisnya.

"Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, dan lain-lain tetap belum diizinkan beroperasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).

Baca: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Denda Bagi Pelanggaran Usaha Saat PSBB Transisi, Ini Rinciannya

Anies menilai aktivitas pada tempat hiburan berisiko tinggi menularkan Covid-19.

"Jenis-jenis kegiatan itu memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi," ujar Anies.

Baca: Kasus Covid-19 Melandai, Gubernur Anies Kembalikan Jakarta ke PSBB Transisi hingga 25 Oktober

Untuk diketahui, Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.

Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.

PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tempat Hiburan, Spa, hingga Karaoke Belum Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved