Kamis, 2 Oktober 2025

Kenali Modus Para Sindikat Pembobol Akun Nasabah Bank dan Aplikasi Transportasi Online

Mereka berbagi peran mulai dari pengirim pesan, menyiapkan peralatan IT, hingga penampung uang hasil pembobolan rekening.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Igman
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap sindikat pembobol akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online Grab, dengan modus meminta one time pasword (OTP).

Tak tanggung-tanggung, dari aksi kejahatannya sejak tahun 2017, sindikat ini berhasil membobol rekening nasabah bank dengan total kerugian Rp 21 miliar.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online Grab ini dilakukan oleh 10 warga di Sumatera Selatan.

Modus para tersangka adalah dengan menipu korban untuk mendapatkan kode OTP rekening bank milik sasaran mereka.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengirimkan pesan ke nasabah berisi OTP.

Nasabah yang percaya kemudian akan mengikuti arahan dari pelaku, hingga akhirnya para pelaku berhasil menguasai rekening korban.

"Dia menelepon ke nasabah bank, minta password-nya dengan alasan sedang perbaikan data identitas, perbaikan sistem, dan sebagainya," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).

"Kita secara enggak sadar, kadang-kadang kita memberikan password itu. Setelah memberikan password, semuanya bisa dibobol," jelas Argo.

Adapun pelaku yang ditangkap berinisial berinisial AY (19), YL (25), GS (26), K (53), J (50) dan RP (18), KS (28), CP (27), PA (38) dan AH (34).

"Pelaku sekitar 10 orang. Diambil subuh sekitar jam 4 pagi. Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan," ujar Argo.

Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran masing-masing dan sudah terstruktur.

Pengendali operasi ini adalah tersangka AY. Ia dibantu 9 tersangka lainnya.

Mereka berbagi peran mulai dari pengirim pesan, menyiapkan peralatan IT, hingga penampung uang hasil pembobolan rekening.

Para pelaku ini menjalankan aksinya dengan membuat markas di tengah hutan, tidak jauh dari rumah pelaku di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Dari lokasi tersebut sindikat ini mengirimkan pesan berisi penipuan ke calon korban.

"Komandannya AY ini. Dia yang mengendalikan operasinya. Kemudian ada yang mengambil penampungan rekening," ujar Argo.

Para tersangka ini memanfaatkan warga di kampung untuk membuat rekening penampungan tersebut.

"Hampir 1 kampung diminta membuka rekening. Ada timnya yang jadi penunjuk, dia yang jalan, memberikan iming-iming agar masyarakat di sekitarnya membuka rekening, itu yang digunakan rekening penampungan," tuturnya.

Setiap berhasil menarik uang dari rekening penampungan, kapten atau pengendali operasi mendapatkan 40 persen.

Sisanya sebesar 60 persen dibagikan kepada 9 tersangka lain. Para tersangka kemudian menggunakan uang hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhannya.

Berdasarkan penyidikan polisi, sejak 2017 hingga tertangkap di tahun 2020, para pelaku telah mengambil alih sebanyak 3.070 rekening dengan total kerugian Rp 21 miliar.

"Laporan salah satu, beberapa bank melebihi Rp 100 miliar. Tapi sebagian sudah di tahap 1, artinya sudah dikirim ke kejaksaan untuk di sidang. Tapi kali ini kami mengidentifikasi ada sekitar Rp 21 miliar," ujar Argo.

"Yang Grab (kerugian) Rp 2 miliar. Sisanya (kerugian) perbankan," imbuhnya.

Dari keuntungan sejak 2017 itu, kata Argo, para tersangka memperkaya diri dengan membeli rumah dan mobil mewah.

"Motifnya ekonomi. Dan dicek benar dia perbaiki hidupnya, punya rumah bagus dan mobil. Anggota sudah mengecek rumahnya, ada yang punya kolam renang di dalam rumahnya," beber Argo.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone, ATM, buku tabungan, dan uang.

Argo mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1 junto Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 32 junto Pasal 8 UU ITE dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara.(tribun network/igm/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved