Senin, 29 September 2025

Pajak Kendaraan Bermotor Mendominasi Penerimaan APBD DKI Jakarta

Penerimaan pajak di DKI Jakarta hingga Agustus 2020 mencapai sekitar Rp 19,2 triliun.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/LITA FEBRIANI
Konferensi pers virtual kerjasama Gopay, Bapenda DKI Jakarta dan Bank DKI di layanan pembayaran PBB lewat aplikasi Gojek, Selasa (23/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengungkap ada empat sektor yang menyumbang penerimaan pajak tertinggi bagi DKI Jakarta di tengah pandemi.

"Di tengah kondisi pandemi ini, yang masih mendominasi penerimaan pajak DKI itu masih PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor ya. Kemudian disusul dengan Pajak Bumi dan Bangunan, ke tiga ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan ke empat Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor," tutur Tsani saat konferensi pers virtual kerjasama dengan GoPay, Rabu (23/9/2020).

Sementara sektor hotel, restoran dan hiburan yang biasanya berada di posisi kedua sebagai penyumbang pajak tertinggi, kali ini harus merosot jauh.

Baca: GoPay dan Bapenda DKI Sediakan Layanan Pembayaran PBB dan Retribusi di Aplikasi Gojek

"Yang babak belur banget itu penerimaan pajak dari hotel restoran hiburan. Itu semua terdampak Covid, sehingga kontribusi yang biasanya sangat signifikan dari sektor hotel, restoran dan hiburan itu nggak ada," terangnya.

Baca: Syarat Bayar Pajak Kendaraan Jika KTP Asli Hilang, Cukup Bawa Ini Aja

Penerimaan pajak di DKI Jakarta hingga Agustus 2020 mencapai sekitar Rp 19,2 triliun.

Pemprov DKI juga berencana merevisi target penerimaan pajak yang awalnya Rp 50,7 triliun menjadi sekira Rp 29 triliun.

"Karena kondisi ini kan dilakukan refocusing dari Rp 50,7 triliun menjadi sekitar Rp 29 triliun. Itu dari pembicaraan terakhir kami. Tapi itu belum ditetapkan segitu nilainya," kata Tsani.

Untuk menggenjot penerimaan pajak, Bapenda DKI Jakarta bekerjasama dengan GoPay dan Bank DKI.

Lewat kolaborasi ini, warga DKI Jakarta bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB serta retribusi daerah secara non-tunai tanpa harus keluar rumah dan antri dengan menggunakan GoPay lewat fitur GoTagihan yang ada di aplikasi Gojek.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan