Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Gubernur Anies Baswedan Umumkan Penerapan PSBB di Jakarta Dua Pekan Ke Depan

Anies mengatakan peningkatan tersebut terjadi sebesar 49 persen dibandingkan dengan akhir Agustus.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan terhitung mulai besok Senin (14/9/2020).

Anies mengatakan penerapan PSBB tersebut berdasarkan meningkatkanya kasus aktif covid-19 selama 12 hari terakhir yakni sejak 1 September 2020.

Anies mengatakan peningkatan tersebut terjadi sebesar 49 persen dibandingkan dengan akhir Agustus.

Padahal, kata Anies, pada Agustus kasus aktif tersebut menurun.

Memasuki September sampai tanggal 11 September 2020 kemarin, kata Anies, bertambah sebesar 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibandingkan dengan akhir Agustus.

Baca: Kasus Corona di Indonesia Bertambah 3.636 Kasus Baru, Berikut Data Persebaran di 34 Provinsi

Selain itu Anies mengatakan 12 hari pertama September 2020 tersebut berkontribusi sebesar 25 persen kasus positif sejak lasus pertama covid diumumkan pada 3 Maret 2020 hingga 11 September 2020.

Selain itu, kata Anies, angka kematian pada 12 hari pertama berkontribusi sebesar 14 persen dan angka yang sembuh berkontribusi sebesar 23 persen.

Meski angka kematian berdasarkan statistik tersrbut menurun, namun kata Anies, secara nominal pasien covid-19 yang meninggal mengalami kematian meninngkat.

"Ini adalah gambaran situasi di Jakarta. Bahwa 12 hari terakhir kita mengalami masalah yang cukup menantang. Langkah-langkah ke depan adalah pembatasan sehingga kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dibandingkan dengan masa transisi kemarin," kata Anies saat konferensi pers yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).

Anies juga menjelaskan dasar hukum dari PSBB selama dua pekan ke depan adalah Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang ditetapkan pada hari ini Minggu 13 September 2020.

"Perlu saya garisbawahi di sini bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta diatur ada tiga Pergub. Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB yang ditetapkan pada 9 April 2020. Kemudian Pergub nomor 79 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 19 Agustus terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Lalu Pergub nomor 88 tahun 2020 ditetapkan 19 September tentang perubahan Pergub nomor 33," kata Anies.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved