Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Anies Ikuti Surat Edaran Menteri Jokowi, Hanya 25% ASN yang Kerja selama PSBB Total

Karena itulah sebabnya Anies merasa perlu untuk melakukan langkah pengetatan ekstra bagi penanganan kasus Covid-19 di Jakarta.

Editor: Hasanudin Aco
Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA
Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi 

“Jumlah pegawai ASN yang melaksanakan tugas di kantor paling sedikit sebesar 50 persen dari jumlah pegawai,” kata Saefullah berdasarkan surat yang dikutip pada Rabu (3/9/2020).

Alasan penerapan PSBB Total

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat lonjakan kasus virus corona atau covid-19 selama dua pekan pertama September 2020 meningkat tajam.

Jumlahnya bahkan mencapai sebanyak 25 Persen darinya total kasus Covid-19 sejak ditemukan pada awal Maret 2020 lalu.

Temuan kasus itu dianggap mengancam keselamatan warga Jakarta, sehingga Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mengembalikan PSBB seperti awal pandemi, mulai Senin (14/9/2020).

“Di bulan September memang terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).

Menurutnya, kasus aktif Covid-19 sampai 30 Agustus mencapai 7.960 orang. Saat itu penambahan kasus aktif menurun, namun saat memasuki 1-12 September kemarin angkanya bertambah pesat sebesar 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibanding akhir Agustus.

“Bila kita lihat rentangnya sejak 3 Maret atau pada saat pertama kali ada kasus positif diumumkan, sampai tanggal 11 September atau lebih dari 190 hari, bahwa 12 hari terakhir kemarin itu menyumbangkan 25 persen kasus positif,” jelas Anies.

Kata dia, walaupun pasien yang sembuh mengalami kenaikan hingga 23 persen, dan kematian hanya 14 persen selama 12 hari itu.

Karena itulah sebabnya Anies merasa perlu untuk melakukan langkah pengetatan ekstra bagi penanganan kasus Covid-19 di Jakarta.

”Sejak tanggal 4 Juni kita sudah melakukan PSBB transisi, di mana kegiatan-kegiatan yang sebelumnya tidak diizinkan sudah mulai dibuka,” katanya.

“Aktivitas sosial ekonomi budaya bergerak, tetapi menyaksikan kejadian 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” tambahnya.

Anies khawatir, bila pengetatan tidak dilakukan justru wabah Covid-19 bagi ekonomi, sosial dan budaya akan menjadi sangat besar. Karena itu, Anies menyiapkan formula kebijakan PSBB ini dengan sedikit berbeda dibanding PSBB transisi

“Formulasi yang berbeda inilah yang menyebabkan kita memerlukan waktu ekstra,” imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anies Ikuti Surat Edaran Menteri Tjahjo Kumolo, Hanya 25 persen ASN yang Kerja selama PSBB Total

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved