Virus Corona
Anies: Tempat Ibadah Skala Lokal Masih Boleh Berkegiatan Selama PSBB
"Saya sampaikan bahwa misalnya tempat ibadah lokal bisa jalan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020).
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tempat ibadah skala lokal yang berada di tengah - tengah pemukiman penduduk masih boleh berkegiatan saat PSBB ketat.
"Saya sampaikan bahwa misalnya tempat ibadah lokal bisa jalan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020).
Kata dia, tempat ibadah maupun kegiatan yang berada di satu lingkungan dan dihadiri oleh warganya sendiri masih diizinkan, dengan catatan menerapkan prinsip protokol kesehatan.
Baca: Anies Bahas Masukan Menko Perekonomian soal Jadwal Perkantoran Saat Pemberlakuan PSBB DKI
Sementara tempat ibadah seperti masjid raya yang jemaahnya berasal dari berbagai wilayah akan diminta tutup selama PSBB ketat berlangsung.
"Jadi sesungguhnya ini akan ada pengetatan tetapi kegiatan-kegiatan di tingkat lokal yang menerapkan prinsip protokol yang benar, masih diizinkan. Jadi berbeda kalau bicara isinya nantinya," tuturnya.
Baca: Ibu Kota PSBB Ketat Lagi, Ketua DPRD DKI Ingatkan Anies Soal Pengawasan di Level RT
Lebih lanjut Anies menyebut akan ada poin - poin pengetatan dalam regulasi soal mana yang diizinkan saat PSBB besok dan mana yang tidak diizinkan sama sekali.
"Ini kan pengetatan, nanti ada item-item mana yang kita izinkan mana yang tidak," pungkas Anies.