Virus Corona
Sebelum Dilarang Beroperasi 14 September, Pengelola Perkantoran Diminta Siap-siap Atur Sistem Kerja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan putuskan menarik rem darurat dan mengembalikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ekstrem seperti awal pandem
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan putuskan menarik rem darurat dan mengembalikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ekstrem seperti awal pandemi.
Pengetatan pembatasan untuk menekan angka penularan covid-19 ini mulai berlaku Senin, 14 September 2020.
Terhitung Senin pekan depan seluruh kegiatan perkantoran yang bergerak di bidang nonesensial alias tidak mendasar, dilarang bekerja dari kantor.
Gedung - gedung perkantoran tersebut tidak diizinkan beroperasi.
Para Pegawainya diminta bekerja dari rumah alias work from home (WFH).
Baca: Anies Tarik Rem Darurat, Mulai 14 September Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH
Baca: Kembalikan PSBB Ekstrem, Anies Nyatakan Kondisi Wabah Ibu Kota Lebih Darurat dari Wabah Sebelumnya

"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.
Lantaran mulai berlaku Senin besok, perkantoran yang ada di ibu kota masih memiliki waktu empat hari untuk bersiap dan menyesuaikan sistem kerja dari rumah.
Pengelola perkantoran diminta berkaca dari pelaksanaan PSBB ekstrem di awal pandemi.
"Saya berharap, pengelola perkantoran melakukan persiapan menghadapi pembatasan ini. PSBB beberapa bulan lalu membuat kita tahu apa yang bisa dikerjakan," ucap dia.
Adapun terdapat 11 sektor usaha yang masih diizinkan beroperasi saat PSBB ekstrem berlaku.
Diantaranya jenis usaha di bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis.
Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.