Virus Corona
Rem Darurat Ditarik, Anies Hentikan Kegiatan Perkantoran, 11 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh perusahaan menghentikan kegiatan perkantoran mulai Senin (14/9/2020) mendatang
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh perusahaan menghentikan kegiatan perkantoran mulai Senin (14/9/2020) mendatang.
Keputusan ini diambil menyusul mulai diterapkannya kebijakan 'rem darurat' di ibu kota.
"Kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan," ucapnya, Rabu (9/9/2020).
Dengan demikian, seluruh perkantoran diminta kembali menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi para karyawannya.
"Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus. Tapi, perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," katanya, seperti dilansir dari Tribunjakarta dalam artikel Pemprov DKI Hentikan Seluruh Kegiatan Perkantoran, Hanya 11 Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi.
Meski demikian, Anies menyebut, pihaknya memberi pengecualian terhadap 11 sektor usaha yang dinilai penting.
Sektor usaha itu meliputi bidang kesehatan; pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; jasa konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi, tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi perlu lebih dikurangi," ujarnya.
Selain itu, evaluasi terhadap kegiatan usaha yang dulu sempat mendapat izin beroperasi dari pemerintah pusat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun bakal dilalukan.
"Evaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak menyebabkan penularan," tuturnya.
Seperti diketahui, kebijakan 'rem darurat' diambil Anies setelah angka kasus Covid-19 di DKI terus meningkat selama beberapa minggu terakhir ini.
Ada tiga faktor yang melatari Anies mengambil kebijakan ini, yaitu angka kematian yang kembali baik, tingkat keterisian ruang isolasi yang hampir penuh, dan kapasitas ruang ICU yang terus menipis.
Meski demikian, kebijakan ini tak akan langsung diterapkan. Pembatasan ketat baru mulai diterapkan pada 14 September mendatang.