Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

PSBB DKI Jakarta: Ganjil Genap Ditiadakan hingga Warga Dilarang Keluar Kota

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal kembali diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai 14 September 2020 mendatang.

Editor: Sanusi
Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA
Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi 

Pemprov DKI hanya memberi pengecualian kepada 11 sektor usaha yang dinilai esensial.

Sektor usaha itu meliputi bidang kesehatan; pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; jasa konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi, tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi perlu lebih dikurangi," ujarnya.

Selain itu, seluruh tempat hiburan yang dikelola Pemprov DKI, seperti Ragunan, Monas, dan Ancol bakal kembali ditutup.

"Seluruh tempat hiburan, tempat rekreasi, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI akan ditutup. Taman-taman kota juga ditutup dan (warga diminta) melakukan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terapkan PSBB Lagi di DKI Jakarta, Anies Baswedan: Ganjil Genap Ditiadakan, Angkutan Umum Dibatasi dan Perketat PSBB di DKI Jakarta, Anies Baswedan Larang Warganya Keluar Kota

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved