Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Pelanggar Protokol Kesehatan di Pasar Rebo Dimasukkan Peti Mati

Budhy menuturkan tawaran masuk peti mati yang tidak diatur jadi sanksi dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 51

Editor: Hendra Gunawan
Tangkap layar
Tangkapan layar saat pelanggar protokol kesehatan di Kalisari disanksi masuk peti mati, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satpol PP Jakarta Timur mulai memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan memasukkan mereka ke peti mati.

Ini menjadi cara baru mendisiplinkan pelanggar protokol kesehatan, yakni dengan cara memasukkan ke peti mati.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan sanksi ini diberikan jajarannya di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo saat menggelar razia pada Rabu (2/9/2020).

Baca: Lagi, Menteri Tito Sentil Bupati dari Sultra yang Sepelekan Protokol Covid-19

"Tadi kalau enggak salah ada dua orang (pelanggar protokol kesehatan dimasukkan peti mati). Coba nanti saya cek lagi," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020).

Tangkapan layar saat pelanggar protokol kesehatan di Kalisari disanksi
Tangkapan layar saat pelanggar protokol kesehatan di Kalisari disanksi masuk peti mati, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020) (Istimewa)

Menurutnya sanksi memasukkan pelanggar protokol kesehatan dalam peti mati selama beberapa menit itu tidak direncanakan jajarannya.

Baca: Dua Bupati Ini Ditegur Mendagri Gara-gara Abaikan Protokol Kesehatan

Peti mati awalnya dibawa berkeliling petugas gabungan dalam mobil bak itu dimaksudkan jadi peringatan berbahayanya penularan Covid-19.

Namun jumlah pelanggar yang memilih sanksi kerja sosial dibanding membayar denda sebesar Rp 250 ribu seusai ketentuan terlampau banyak.

"Karena banyak yang mengantri kebetulan petugas di Pasar Rebo lagi bawa peti mati yang kosong. Ditanya ke pelanggar 'mau masuk peti mati atau nunggu'," ujarnya menirukan.

Baca: Dua Bupati Ini Ditegur Mendagri Gara-gara Abaikan Protokol Kesehatan

Budhy menuturkan tawaran masuk peti mati yang tidak diatur jadi sanksi dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 itu disetujui pelanggar.

Pihaknya masih mempertimbangkan apa sanksi masuk peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan bakal diterapkan di Jakarta Timur atau tidak.

"Kami juga pakaikan disinfektan ke peti mati agar tetap steril setelah dimasukkan pelanggar," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta Timur Pilih Sanksi Masuk Peti Mati

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved