Masih Beroperasi saat Pandemi, Karaoke Glamz Angel di Jakarta Barat Disegel Pemprov DKI
Pemprov DKI Jakarta menyegel karaoke Glamz Angel yang beralamat di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyegel karaoke Glamz Angel yang beralamat di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Pasalnya, tempat karaoke itu nekat beroperasi tengah pandemi Covid-19.
Adapun penutupan tempat karaoke ini bermula dari penggerebek yang dilakukan petugas Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI pada Rabu (2/9/2020) malam.
Saat itu, petugas menemukan adanya pengunjung yang sedang asik bernyanyi di kamar nomor 102,105, dan 202.
"Ini berkat kejelian dari petugas pengawas di lapangan dan juga laporan dari masyarakat," ucap Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya, Kamis (3/9/2020).
• Dibanding Bulan Juli, Aktivitas Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Naik 17 Persen Bulan Agustus
Atas pelanggaran yang dilakukan itu, Disparekraf DKI kemudian menutup paksa tempat karaoke Glamz Angel.
"Betul (ditutup paksa). Kan karaoke belum boleh buka (selama PSBB masa transisi)," ujarnya saat dihubungi.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga memanggil pihak pengelola tempat karaoke itu untuk dimintai keterangannya.
"Penanggung jawab hari ini diundang ke kantor Dinas Parekraf hari ini," kata dia.
• BIN Sebut Produksi Obat Covid-19 Selesai Awal Tahun Depan: Kita Harus Optimis
Untuk diketahui, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi ini, Pemprov DKI memang belum mengizinkan karaoke dan tempat hiburan malam beroperasi.
Meski demikian, Pemprov DKI dalam waktu dekat bakal kembali mengizinkan bioksop kembali buka.
Regulasi terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di dalam bioskop pun tengah digodok oleh Disparekraf DKI.