Senin, 6 Oktober 2025

PSBB di Jakarta

Anies Tuai Kritik, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Dinilai Tak Mampu Cegah Penyebaran Covid-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai kritikan dalam kebijakan ganjil genap yang diterapkan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengendara roda dua melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi yang didalamnya mengatur ganjil genap berlaku bagi motor pribadi. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Dilansir oleh Kompas.com, Pergub tersebut ditetapkan pada 19 Agustus 2020 dengan memuat Pasal 7 yang berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.

Selain ganjil genap, pengendalian moda transportasi yang dimaksud juga dengan pengendalian parkir.

"Pengendalian moda transportasi berupa kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas."

"Dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street)," demikian bunyi Pergub tersebut.

Baca: Kabar Baik Covid-19, 3 Hari Berturut-turut Tambahan Kasus Sembuh Lebih Banyak dari Kasus Positif

Disebut Pasal 8, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

Kemudian, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa saat ini ganjil genap belum berlaku untuk kendaraan roda dua.

"Belum, jadi untuk gage (ganjil genap) tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian," ucap Syafrin dikutip dari Kompas.com.

Untuk diketahui sistem ganjil genap kembali diberlakukan mulai 3 Agustus 2020.

Sebelumnya aturan ganjil genap ditiadakan mulai Maret 2020.

Baca: DKI Jakarta Jadi Provinsi Tertinggi Nasional yang Mendapat Kasus Positif Baru dan Pasien Sembuh

Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Berikut 25 ruas jalan di Ibu Kota yang diberlakukan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan

Baca: Plt Bupati Sidoarjo Mengeluh Sesak Napas Sepulang dari Jakarta, Sempat Shalat sebelum Meninggal

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved