Curhat PSK 19 Tahun, Tahan Rasa Sakit Layani Tamu Demi Biayai Pengobatan Ibunya yang Sakit Gula
Pekerja seks komersial (PSK) diciduk Satpol PP di apartemen kawasan Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
TRIBUNNEWS.COM - Pekerja seks komersial (PSK) diciduk Satpol PP di apartemen kawasan Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Satu di antara yang diciduk bernama Dinda. Usianya berusia 19 tahun. Selama pandemi covid-19 melanda, ia tetap aktif bekerja.
"Biasanya ramai di hari Jumat, Sabtu sama Minggu. Kalau hari-hari biasa paling banyak 4 tamu," katanya.
Dalam semalam, Dinda bisa menyisihkan paling tidak Rp 1 juta.
"Sesepi-sepinya satu hari bisa nyelengin (menyisihkan) satu Rp 1 juta. Paling banyak Rp 2,5 juta," sambung Dinda.
Baca: Prostitusi di Apartemen Terbongkar: Penyamaran Satpol PP hingga PSK di Bawah Umur
Sudah dua bulan terakhir ini, Dinda ikut terjun sebagai pemuas birahi para pria hidung belang.
Hingga akhirnya Dinda diciduk Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli yang menyamar sebagai tamunya.
Mulanya di Kota Tangerang, Dinda hanya sebatas administrator yang melakukan transaksi via aplikasi media sosial dan meneruskan pesanan kepada para penyedia layanan lendir.
Namun karena tergiur dengan pendapatan yang diterima, Dinda ikut terjun melayani tamu.
Dara manis ini pun blak-blakan mengenai tarif yang dipasang.

Dinda berani banderol harga tinggi mengingat dirinya masih muda dan segar.
"Tarif Rp 1,5 juta setiap kali kencan singkat biasanya pakai aplikasi MiChat," ucapnya.
Kebanyakan, lanjut Dinda, ia melayani tamu seumuran dengan almarhum ayahnya.
Baca: Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo, Pelaku Masih Ada Hubungan Kerabat dengan Korban
Baca: Praktik Prostitusi di Apartemen di Tangerang Terbongkar, Sering Berpindah-pindah Kecoh Aparat
"Kebanyakan tamu saya seumuran almarhum papa," tutur wanita ini.
Untuk mengurangi rasa sakit setiap melayani tamu, Dinda mengakalinya dengan mengonsumsi minuman keras.