Jumat, 3 Oktober 2025

Sosialisasi Diperpanjang, Tilang Ganjil Genap Diberlakukan Pekan Depan

Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi kebijakan pembatasan kendaraan pribadi menggunakan sistem ganjil genap.

Editor: Sanusi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PEMBATASAN PERGERAKAN ORANG -Ribuan kendaraan melaju menuju arah Jakarta dalam situasi lalu lintas yang padat merayap di Jalan Daan Mogot KM 22, Batuceper, Kota Tangerang, Senin (3/8/2020). Untuk membatasi pergerakan orang diibukota, pemprov DKI Jakarta, kembali memberlakukan aturan nomor ganjil genap, sekaligus memperpanjang masa PSBB transisi untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang belum juga mereda di Jakarta. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi kebijakan pembatasan kendaraan pribadi menggunakan sistem ganjil genap.

Hal ini disampaikan melalui akun twitter TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro).

"Sosialisasi kawasan pembatasan kendaraan bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga 7 Agustus," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Kamis (6/8/2020).

Dengan demikian penindakan bagi pelanggar ganjil genap baru akan diberlakukan mulai Senin (10/8/2020) mendatang.

Sebelumnya diberitakan, Kebijakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap kembali diterapkan mulai Senin (3/8/2020).

Meski demikian, pihak kepolisian belum akan melakukan penilangan pada tiga hari pertama pemberlakukan ganjil genap.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tiga hari pertama bakal digunakan pihaknya untuk melakukan sosialisasi kepada pengendaran.

"Selama tiga hari, kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Artinya, Senin sampai Rabu kami belum akan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun ETLE," ucapnya, Minggu (2/8/2020).

Ia pun memastikan, penindakan baru akan dilakukan oleh pihak kepolisian mulai Kamis (6/8/2020) mendatang.

"Hari Kamis tanggal 6 Agustus baru kami melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun ETLE," ujarnya di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Selain tak berlaku bagi sepeda motor, ada beberapa kendaraan lain yang juga dikecualikan, yaitu kendaraan yang membawa masyarakat disablitas, ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum berpelat kuning.

Kemudian, kendaraan yang digerakan dengan motor listrik; kendaraan lembaga tinggi negara RI; kendaraan dinas operasional berplat dinas/warna dasar merah, TNI, Polri; kendaraan pimpinan dan pejabat asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Selanjutnya, kendaraan angkutan barang, khusus bahan bakar minyak dan gas; kendaraan untuk memberikan pertolongan bagi kecelakaan lalu lintas; dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti mengangkut uang dengan pengamanan Polri.

Adapun 25 jalan yang kena ganjil genap ialah :

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved