Bea Cukai Minta Masyarakat Belajar dari Kasus Putra Siregar: Jangan Mudah Tergiur Produk Impor Murah
Bea Cukai meminta masyarakat ikut belajar dari dugaan kasus jual beli HP ilegal yang menyeret pengusaha asal Batam, Putra Siregar.
TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai meminta masyarakat ikut belajar dari dugaan kasus jual beli HP ilegal yang menyeret pengusaha asal Batam, Putra Siregar.
Menurut Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta, Ricky M Hanafie ada dua pelajaran penting yang dapat dipetik dari kasus tersebut.
"Yang pertama, jelas ini memberikan efek jera kepada pelaku yang nekat menjual barang-barang ilegal."
"Kedua ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak mudah diiming-imingi produk murah impor, bisa jadi barang itu ilegal," kata kepada Tribunnews, Selasa (28/7/2020).
Ricky juga mengajak masyarakat juga berperan aktif untuk melaporkan adanya indikasi-indikasi dari berbagai pihak yang diduga menjual produk ilegal berpotensi merugikan negara.
"Bea Cukai dan instansi penegak hukum lainnya bersinergi untuk mengatasi masalah ini, dan penting ada informasi dari masyarakat," tegasnya.
Baca: Sosok Putra Siregar Pengusaha Penjual HP Murah yang Pernah Beli Medali Marco Simic Rp 26 M
Ricky dalam sambungan teleponnya juga menjelaskan perjalanan kasus yang membelit Putra Siregar.
Dirinya menyebut Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta telah melakukan penegahan terhadap sejumlah store milik Putra Siregar dengan barang bukti.
Antara lain 190 HP bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,00.
"Prosesnya panjang, mulai penegahan, penyelidikan, penggalian informasi, hingga tahap penyidikan sejak tahun 2019."
"Nah di tanggal 23 Juli 2020 kemarin kita serah terimakan tersangka dan barang bukti sekitar 190 HP ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, proses selanjutnya di persidangan," katanya.
Ricky melanjutkan, proses lama ini dikarenakan Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta tidak ingin melakukan kesalahan terhadap proses penegahan terhadap Putra Siregar.
Sehingga Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta melakukan penanganan dugaan kasus jual beli HP ilegal secara profesional dan hati-hati.
Baca: Kanwil Bea Cukai Jatim II Gandeng Kanwil Pajak Jatim III Optimalkan Penerimaan Negara

"Karena ada beberapa store ada informasi (barang ilegal), namun pas kita kembangkan tidak mendapati barang itu," imbuhnya.
Ricky menambahkan belum dapat menyebut kerugian yang dialami negara dari kasus ini.