2 Residivis Curi 46 Sepeda Motor Dalam Waktu 6 Bulan
Dua pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Satuan Resort Kriminal Polres Metro Depok di tempat persembunyiannya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Dua pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Satuan Resort Kriminal Polres Metro Depok di tempat persembunyiannya di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaku masing-masing bernama Indra (26) dan Syamsudin (30).
Kedua pelaku diketahu kerap beraksi di wilayah Jabodetabek.
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah, mengatakan para pelaku telah menggasak 46 sepeda motor korbannya sejak bulan September 2019 hingga Februari 2020 silam.
Baca: Lapangan Sepakbola Serta GOR Bulutangkis di Kota Depok Sudah Bisa Digunakan kata Walkot Depok
Menurut Azis, kedua pelaku berstatus residivis dan sudah pernah menjalani hukuman kurungan penjara atas tindak pidana yang telah mereka perbuat.
“Ini (Indra) kasus pelecehan seksual, yang satu lagi (Syamsudin) pernah dihukum karena mencuri sepeda,” ujar Azis saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (8/7/2020).
Baca: Bermodal Sarung dan Tali Tambang, Seorang Pria Nekat Rampok Sopir Taksi Online di Depok
Azis mengatakan, ketika diamankan kedua pelaku nekat melawan petugas dan melarikan diri, hingga terpaksa harus dilumpuhkan petugas.
Para pelaku yang telah diamankan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penajra lima tahun lamanya.
“Pasal yang kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara lima tahun,” ucap dia.
Penulis: Dwi putra kesuma
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Beraksi Puluhan Kali, Dua Pencuri Motor Spesialis Jabodetabek Ini Berstatus Residivis