Rhoma Irama Bernyanyi saat Pandemi
Polisi akan Periksa Rhoma Irama Karena Nekat Manggung Saat Pandemi Covid-19
Rhoma Irama dan penyelanggara dianggap melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kasus Rhoma Irama nekat manggung di Pamijahan, Bogor, tampaknya berlanjut ke jalur hukum.
Rhoma Irama dan penyelanggara dianggap melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Apalagi Bupati Bogor Ade Yasin sudah meminta agar acara itu dibatalkan, dan Rhoma sendiri sempat berjanji tak menghadirinya.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan bahwa pihaknya akan periksa siapapun yang terlibat dalam acara manggungnya Rhoma Irama di Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu (28/6/2020) kemarin.
Mulai dari pihak penyelenggara acara khitanan termasuk para artis yang tampil di acara yang menimbulkan kerumunan massa tersebut.
"Setelah itu, kita baru tentukan kira-kira mereka melanggar di pasal mana. Semua kita periksa. Segera mungkin," kata AKBP Roland Ronaldy saat ditemui TribunnewsBogor.com di Cibinong, Senin (29/9/2020).
Selain Rhoma Irama, dalam acara khitanan itu juga tampil artis-artis lainnya.
Antara lain Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca Handika, Yus Yunus dan beberapa artis lainnya.
Padahal Gugus Tugas Covid-19 sudah melayangkan surat pelarangan agar acara panggung itu tidak digelar karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa di tengah PSBB Proporsional yang masih berlaku.

Terlebih, Kecamatan Pamijahan sebagai lokasi acara itu merupakan salah satu zona merah corona di Kabupaten Bogor.
"Memang di awal kita sudah melakukan imbauan-imbauan kepada yang bersangkutan bersama Gugus Tugas, sudah memberikan surat juga untuk menolak diadakannya hiburan dalam acara khitanan tersebut. Kita kecewa juga dengan adanya ini," kata Roland Ronaldy.
Hal yang serupa juga diungkapkan oleh Bupati Bogor Ade Yasin yang mana pihak yang bertanggung jawab dalam acara yang menimbulkan kerumunan itu terancam sanksi yang berlaku.
"Kalau memang melanggar ya, iya (diproses hukum). Kita ada PSBB, karena itu ada ancaman hukumannya, nanti kena sanksi, tapi berdasarkan pemeriksaan nanti. Kan dipanggil semua tuh, penyelenggara sama yang tamu juga, yang menimbulkan kerumunan kita panggil," ungkap Ade Yasin.
Sempat Percaya Rhoma
Ade Yasin mengakui bahwa terkait Rhoma Irama manggung di Pamijahan, Kabupaten Bogor jadi pembahasan dalam pertemuannya dengan Kapolda Jawa Barat dan Pangdam III Siliwangi di Pendopo Bupati, Cibinong, Senin (29/6/2020).