Ricuh di Green Lake City
Nus Kei Akui Sudah Ada Niat Bertemu John Kei sebelum Penyerangan: Biar Masalah Diselesaikan Bersama
Sebelum terjadi penyerangan di Green Lake City, Nus Kei mengaku sudah ada keinginan untuk menemui John Kei untuk selesaiksan permasalahan secara baik.
TRIBUNNEWS.COM - Paman dari John Kei, Nus Kei mengungkapkan sudah berniat untuk berbicara langsung dengan keponakannya itu untuk menyelesaikan masalah secara baik.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, pada Senin (22/6/2020).
Nus Kei menuturkan, hubungannya dengan John Kei masih dalam satu keluarga.
Baca: John Kei Berencana Bunuh Nus Kei, Setiap Anggota Kelompok dapat Tugas Berbeda
Di mana hubungan antara keduanya diakui sangat dekat, yakni antara paman dengan keponakan.
"Hubungan kami ini keluarga yang sangat dekat, jadi antara paman dan keponakan, saya adalah pamannya dan dia adalah keponakan saya," ungkap Nus Kei.
Nus Kei mengaku komunikasinya dengan John Kei sudah terhenti semenjak keponakannya keluar dari Lapas Nusa Kambangan.

Meski demikian, Nus Kei sempat beberapa kali meminta teman, saudara, maupun keluarga untuk menghubungi John Kei.
Ia berharap bisa bertemu dengan keponakannya untuk membicarakan masalah mereka.
Sehingga diharapkan permasalahan bisa diselesaikan bersama-sama dengan cara yang baik.
Baca: Masih Bersaudara, John Kei Datangi Rumah Nus Kei karena Tak Puas dengan Pembagian Hasil Jual Tanah
"Cuma komunikasi kami memang mandek, setelah beliau keluar dari Nusa Kambangan," ucap Nus Kei.
"Saya memang sudah beberapa kali mengutus teman-teman dan saudara yang masih satu kampung untuk menghubungi beliau biar kami bisa ketemu."
"Biar apa yang menjadi masalah kami ini bisa diselesaikan bersama-sama," tambahnya.

Nus Kei mengaku tidak memiliki masalah apapun dengan John Kei.
Namun ia berpikir mungkin saja John Kei yang bermasalah dengan dirinya.
Sebelum terjadi penyerangan, Nus Kei menyampaikan sudah berniat untuk bertemu dengan John Kei.
Baca: John Kei Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Lingkungan Sekitar Lokasi Penggerebekan di Bekasi
Akan tetapi menurut Nus Kei, ada kemungkinan John Kei enggan untuk menuruti keinginan pamannya itu.
"Saya punya niat dan tekad itu, tapi memang mungkin ponakan saya tidak punya niat untuk melakukan itu," jelas Nus Kei.
Meski demikian Nus Kei pun berharap bisa kembali berkomunikasi dengan keponakannya.
Sekalipun harus melalui perantara dari pihak kepolisian.
Nus Kei mengira peristiwa penyerangan di dua tempat tersebut karena emosi dan ego John Kei.
Namun ia masih memaklumi tindakan dari John Kei karena baru saja keluar dari penjara setelah ditahan beberapa tahun.
"Saya berharap satu waktu mungkin bisa ada ke situ (komunikasi dengan John Kei) mungkin lewat pihak kepolisian, saya berharap sih," terang Nus Kei.
"Mungkin ini karena emosi, egonya ponakan dan saya, saya mungkin masih bisa mengontrol, saya juga memaklumi karena dia baru saja keluar," pungkasnya.
John Kei Dijerat Pasal Berlapis terkait Perencanaan Pembunuhan
Kapolda Polda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengungkapkan John Kei bersama dengan puluhan anggota kelompoknya telah berencana melakukan pembunuhan saat datangi rumah Nus Kei.
Dalam rencana itu, setiap anggota kelompok John Kei sudah diberi tugas yang berbeda-beda.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (22/6/2020).
Penyerangan yang dilakukan oleh kelompok John Kei akan dikenakan dengan pasal pemufakatan jahat.
Di mana dalam pemeriksaan yang sudah dilakukan, ada beberapa indikator yang menunjukkan John Kei akan melakukan pembunuhan berencana.
Irjen Nana menuturkan, John Kei telah memberikan perintah kepada anggotanya untuk membunuh Nus Kei.
Selain Nus Kei, pembunuhan juga direncanakan dilakukan terhadap seseorang berinisial YDR (45).
Baca: Nus Kei Buka Suara Soal Kasus dengan John Kei: Kami Punya Hubungan Keluarga Dekat, Saya Orangtua Dia
Baca: Karena Masalah Tanah John Kei Terancam Hukuman Mati, Nus Kei Beri Klarifikasi: Sudah Selesai
YDR merupakan kerabat dari Nus Kei yang kini telah meninggal dunia setelah mendapatkan luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.
"Di sini memang tadi kami sampaikan, ada pasal pemufakatan jahat di mana didapatkan ada perintah dari saudara John Kei kepada anggotanya," terang Irjen Nana.
"Indikator dari pemufakatan jahat adalah adanya perencanaan pembunuhan terhadap saudara NK dan YDR," tambahnya.
Dalam rencana tersebut, sudah ada pembagian tugas terhadap masing-masing anggota kelompok John Kei.
Selain itu, ada juga anggota yang bertugas untuk mencari sasaran lainnya hingga melakukan pengamanan.
Dalam kasus ini, John Kei bersama dengan puluhan anggota kelompoknya akan dijerat pasal berlapis.
Yakni seperti Pasal 88 tentang pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Kemudian kelompok John Kei juga akan dijerat dengan Pasal 170 tentang pengerusakan serta Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)