Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Antisipasi Aksi Perampokan Bermodus Hubungan Menyimpang Sesama Jenis

Mereka memperdaya korban dengan modus janjian berteman di salah satu hotel di Tebet, Jakarta Selatan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
AKBP Jean Calvijn Simanjuntak 

Sesampainya di lokasi perampokan, kemudian dua pelaku Z dan O yang juga rekan TH merampas barang berharga korban. Mereka juga mengancam dengan sebilah benda tajam kepada korbannya.

"Sampai di samping kantor Komnas HAM saat itu, kemudian 2 orang berhenti dan bawa sebilah celurit. Dia kasih ke T, karena dia yang mengajak korban. Kemudian dikalungkan celurit, korban melawan hingga luka di ibu jari. Kemudian Motor korban dan HP dibawa lari," jelasnya.

Usai merampok, ketiga pelaku kabur dan barang bukti yang sudah dibawa dijual ke salah satu penadah berinisial D. Pelakunya pun juga sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. 

"Yang dijual ke D Ini HP. Kalau motor dijual ke A, yang masih dalam pengejaran. Sekarang sudah kita amankan keseluruhannya 3 orang (Inisial Z, TH dan D, Red). Sisanya masih kami kejar dan dalami. Mereka ini pelaku lama atau bukan, kami masih dalami," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang perampokan, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved