Jumat, 3 Oktober 2025

Cara Mengurus SIKM Jakarta, Begini Solusinya jika Alami Kendala Pengajuan Perizinan

Berikut dokumen persyaratan untuk mengajukan SIKM Jakarta, yang Tribunnews.com kutip dari laman corona.jakarta.go.id.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

- Instansi pemerintahan

- Perwakilan negara asing/Organisasi Internasional

- BUMN atau BUMD terkait penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok

- Organisasi kemasyarakatan sektor kebencanaan/organisasi kemasyarakatan sektor sosial

Keterangan permasalahan:

Hanya menyampaikan sesuai format di atas agar memudahkan petugas dalam melakukan inventaris permasalahan yang akan disampaikan ke Tim Teknis Perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

Baca: Belasan Travel Gelap Tak Punya SIKM Terjaring Razia, Ini Cara Pengemudi Kelabui Polisi

Berikut dokumen persyaratan untuk mengajukan SIKM Jakarta, yang Tribunnews.com kutip dari laman corona.jakarta.go.id:

Perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.

Jenis SIKM

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

- Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali

- Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang

Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:

- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved