Virus Corona
4 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, Bayar Sanksi Rp 75 Juta
Sebanyak empat perusahaan dikenai sanksi pelanggaran PSBB. Penjatuhan sanksi mengacu pada Pergub Nomor 41 Tahun 2020.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat telah menerima denda sanksi denda administrasi sebesar Rp75 juta.
Denda itu dibayar oleh perusahaan yang kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Sebanyak empat perusahaan dikenai sanksi pelanggaran PSBB. Penjatuhan sanksi mengacu pada Pergub Nomor 41 Tahun 2020.
Adapun rinciannya, satu perusahaan yang jenis sektornya tidak diizinkan beroperasi, tetap menjalankan kegiatan usaha ditutup sementara, dan dikenai sanksi denda administrasi Rp5 juta.
"Satu perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya, dilakukan penghentian sementara kegiatannya," ucap Kepala Disnakertrans DKI Andri yansyah kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).
Baca: Kebijakan New Normal di Bandara Kamboja, Penumpang Wajib Jalani Tes Swab
Baca: Jadwal Film Spesial Lebaran, Rabu 27 Mei 2020, Ada Kungfu Panda 3 dan Cek Toko Sebelah The Series
Baca: Dapat Segepok Uang THR dari Irwan Mussry, Dul Malah Kaget Ada Tamu Istimewa Ini
Baca: Dewas Tunjuk Iman Brotoseno sebagai Dirut PAW TVRI
Selanjutnya, ada tiga perusahaan yang mengantongi izin Kementerian Perindustrian turut kena denda lantaran belum merata menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya.
Ketiga perusahaan itu dikenai denda Rp70 juta atas kelalaiannya.
Lebih lanjut, secara total Disnakertrans DKI telah menindak 1.271 perusahaan di ibu kota yang melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Data ini berdasarkan rekap laporan sidak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta pada 14 April - 26 Mei 2020.
Sebanyak 210 perusahaan yang mempekerjakan 17.361 pekerja kedapatan masih buka padahal termasuk jenis yang dikecualikan.
Alhasil dua ratus lebih perusahaan tersebut ditutup paksa Disnakertrans.
Selain ditutup paksa, ada 1.061 perusahaan diberi peringatan.
Rinciannya, 740 perusahaan sektor yang diiizinkan beroperasi diberi peringatan karena belum melaksanakan protokol kesehatan.
Lalu 320 perusahaan di sektor yang tidak dikecualikan tapi mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Kementerian Perindustrian, turut diberi peringatan karena alasan serupa.