Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Warga Depok Langgar PSBB Bisa Disanksi Jadi Tukang Bersih-bersih Hingga Denda Rp 250.000

mulai dari sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial hingga denda Rp 250.000

TRIBUN JABAR/ZELPHI
Petugas memberhentikan pengendara sepeda motor yang berboncengan dan tidak menggunakan sarung tangan di check point jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Sabtu (9/5/2020). Chek point dilokasi ini merupakan jalan masuk menuju Kota Cimahi dari arah Kabupaten Bandung Barat. Sampai hari ini pelanggaran yang masih dilakukan oleh pengendara sepedamotor adalah kelalaian menggunakan sarung tangan. (Tribun Jabar/Zelphi) 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19.

perpanjangan PSBB tersebut juga bakal diikuti sanksi tegas bagi warga yang melanggarnya.

Baca: Jokowi Minta Simulasi Pelonggaran PSBB, Pakar UI: Jangan Berharap Juni Covid-19 Bakal Tuntas

Para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok Jawa Barat, akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi terhadap Pelaksanaan PSBB dalam penanggulangan Covid-19 di Bogor, Depok dan Bekasi.

Dalam BAB III Pasal 4 menyatakan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi, kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, di Depok, Rabu (13/5/2020).

Untuk sanksi tersebut mulai dari sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, atau denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pergub Jabar tersebut juga menyatakan, pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

Baca: Pemerintah Siapkan Formulasi Terkait Pelonggaran PSBB, Berikut 4 Kriterianya

Selain itu, juga diatur pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas Umum, di mana setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut dalam bentuk sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

PSBB Kota Depok diperpanjang 13-26 Mei

Dua kendaraan roda empat memasuki Jalan Dago, Kota Bandung yang diberlakukan sebagai area PSBB, Selasa (12/05/2020). Meskipun ruas jalan tersebut ditutup sebagai daerah yang diterapkan untuk area PSBB, masih diberi kesempatan bagi kendaraan tertentu diizinkan masuk wilayah tersebut, anatara lain kendaraan yang akan menuju Rumah Sakit, mobil pengangkut bahan makanan dan mobil pengantar bahan energi. (Tribun jabar/zelphi)
Dua kendaraan roda empat memasuki Jalan Dago, Kota Bandung yang diberlakukan sebagai area PSBB, Selasa (12/05/2020). Meskipun ruas jalan tersebut ditutup sebagai daerah yang diterapkan untuk area PSBB, masih diberi kesempatan bagi kendaraan tertentu diizinkan masuk wilayah tersebut, anatara lain kendaraan yang akan menuju Rumah Sakit, mobil pengangkut bahan makanan dan mobil pengantar bahan energi. (Tribun jabar/zelphi) (/ZELPHI)

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk masa inkubasi 14 hari yaitu 13-26 Mei 2020.

"Saya mohon agar warga benar-benar dapat mematuhi peraturan dan instruksi yang tertuang dalam PSBB," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui keterangan tertulisnya, Rabu.

Kebijakan perpanjangan PSBB tersebut, merujuk pada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020. Yaitu Tentang Perpanjangan Kedua PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dan juga Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.

Idris mengatakan perpanjangan PSBB merupakan hasil dari rapat evaluasi yang digelar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved