Selasa, 7 Oktober 2025

Kesal Ditegur Tetangga Saat Berkendara, Pemuda di Kemayoran Ini Ngadu ke Kakaknya dan Keroyok Korban

Aksi penganiayaan terjadi di Jalan Cempaka Putih Utara, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2020).

Tribunnews.com
Ilustrasi pemukulan 

Korban yang tak terima dengan perilaku pelaku ini, langsung melakukan visum dan melaporkan ke Polsek Kemayoran.

"Saat ini pelaku kami amankan dan berupa barang bukti lain seperti visum dan pot bunga yang digunakan pelaku," ujarnya.

Akibat ulah pelaku kini ia terancam pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Penulis: Joko Supriyanto

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Terima Ditegur, Seorang Pemuda Pukuli Tetangganya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved