Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

23.310 Pengendara Ditindak Selama PSBB di Jakarta, Mayoritas Pelanggar Tak Gunakan Masker

Angka itu merupakan jumlah keseluruhan dari hari pertama penindakan sejak Senin (13/4/2020) lalu

Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah pengendara terjebak kemacetan dikawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2020). Kepadatan kendaraan tersebut terjadi akibat adanya pengerjaan pembangunan flyover Lenteng Agung, Selain itu masih banyak warga yang melakukan aktivitas diluar rumah saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatatkan ada total sebanyak 23.310 pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Angka itu merupakan jumlah keseluruhan dari hari pertama penindakan sejak Senin (13/4/2020) lalu.

Baca: Pemprov DKI Soroti Gampangnya Izin Operasi Perusahaan saat PSBB, Minta Kemenperin Lebih Selektif

"Total jumlah pelanggaran kendaraan selama masa penindakan aturan PSBB sejak 13 hingga 28 April total ialah 23.310 pelanggaran," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Rabu (29/4/2020).

Berdasarkan data yang diberikan, pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah pengendara yang tidak menggunakan masker sebanyak 13.096 pelanggar.

Kemudian, pelanggaran kendaraan melebihi 50 persen kapasitas penumpang sebanyak 4.712 pelanggar.

Selanjutnya, pelanggaran sepeda motor yang berboncengan namun tidak satu alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1.843 pelanggar.

Kemudian, pelanggaran lainnya seperti ojek online berpenumpang 370 pelanggaran, tak mengenakan sarung tangan 2.426 pelanggaran, suhu tubuh di atas normal sebesar 40 orang, jarak penumpang 700 pelanggar dan jam operasional sebanyak 123 pelanggar.

Baca: Pebisnis Diperbolehkan Berpergian Pakai Pesawat, Komisi IX DPR Minta Ada Pengawasan Ketat

Ia mengatakan, para pelanggar diminta untuk mengisi blanko teguran dan diminta untuk tidak mengulangi kesalahannya.

"Pelanggar diminta mengisi blanko teguran dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved