Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Pemprov DKI Kaget, Kementerian Perindustrian Keluarkan Banyak Izin Operasi Perusahaan di Masa PSBB

Padahal ketika PSBB pertama kali diterapkan, jumlahnya cuma 200 perusahaan. Bukannya berkurang, angka itu malah berlipat ganda.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS IMAGES
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Andri Yansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta heran di masa pandemi corona dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), izin operasi perusahaan yang tak dikecualikan justru bertambah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Andri Yansyah mengatakan, Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian jumlahnya mencapai 862 perusahaan.

Padahal ketika PSBB pertama kali diterapkan, jumlahnya cuma 200 perusahaan. Bukannya berkurang, angka itu malah berlipat ganda.

Artinya, Kemenperin seiring waktu berjalan terus memberikan perizinan operasi bagi perusahaan yang tak dikecualikan dalam Pergub 33 Tahun 2020.

"Ada 900 lebih. Terakhir saya dapat 862 perusahaan. Makanya saya kaget, dulu 200 waktu pertama. Saya pikir diam, ternyata mereka (Kemenperin) terus (mengeluarkan IOMKI)," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).

Andri mengatakan penambahan ini terus terjadi karena pengajuan perizinan yang mudah, layaknya pada saat situasi normal.

Ia berharap ke depan pemberian izin lebih ketat dan tidak memakai jalur seperti kondisi sebelum wabah corona.

"Jadi, perusahaan input data, alamat, jumlah pekerja, aspek ini, segala macam. Tak lama kemudian, review muncul," ujarnya.

Pemprov DKI berharap perusahaan yang mendapat IOMKI adalah jenis usaha yang bergerak sesuai dan berhubungan dengan penanganan wabah corona.

"Siapa sih yang sekarang beli sepatu, beli baju, beli elektronik, alat musik? Kalau kaitannya di bidang kesehatan, BBM, sektor bahan pokok, oke aja," jelas Andri.

"Jadi dipilah yang betul - betul bidang, aspek dan sektor strategis boleh melakukan aktivitas," imbuhnya.

Adapun sejak 14 hingga 27 April 2020, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI sudah menyidak 603 perusahaan atau tempat kerja.

Hasilnya ada 89 perusahaan yang tidak dikecualikan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, ditutup paksa.

Dalam giat juga terdapat 100 perusahaan kategori tidak dikecualikan namun kantongi izin IOKMI Kemenperin diberi peringatan karena belum menjalankan protokol kesehatan.

Lalu sebanyak 414 perusahaan yang dikecualikan juga diberi peringatan dengan alasan serupa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved