Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Ikuti Jejak Depok dan Bekasi, Bogor Juga Ajukan Perpanjangan PSBB ke Pusat

PSBB di Bodebek akan berakhir tanggal 28 April 2020. Kita sepakat semua, kepala daerah Bodebek, semuanya hadir kecuali Kota Depok.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PSBB TANGERANG RAYA - Pelaksanaan hari pertama PSBB di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, berlangsung serentak, Sabyu (18/4/2020). Tangerang Raya mulai memberlakukan aturan PSBB menyusul daerah penyangga ibukota lainnya seperti Bogor, Depok dan Bekasi, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)PSBB di Bogor, Depok dan bekasi akan berakhir tanggal 28 April 2020.

Piminan daerah Depok dan Bekasi sudah mengajukan perpanjangan PSBB.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sepakat untuk ikut mengajukan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari ke depan.

Kesepakatan yang dimaksud dibuat bersama pemerintah daerah lain yang juga mengajukan perpanjangan PSBB yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menuturkan, dalam rapat evaluasi yang digelar di Pendopo Bupati Bogor, Kabupaten Bogor, Minggu (26/4/2020), keempat daerah itu sepakat untuk memperpanjang masa PSBB di wilayahnya masing-masing.

"PSBB di Bodebek akan berakhir tanggal 28 April 2020. Kita sepakat semua, kepala daerah Bodebek, semuanya hadir kecuali Kota Depok, intinya menyetujui perpanjangan tapi dengan catatan,” ungkap Dedie, Senin (27/4/2020).

Meski Depok tak mengikuti rapat yang disebut Dedie, Wali Kota Depok Mohammad Idris sudah menyampaikan telah mengajukan perpanjangan PSBB.

Meski begitu, kata Dedie, ada beberapa catatan yang harus diperbaiki untuk mengoptimalkan pembatasan sosial berskala besar.

Baca: Lihat Aksi Sosial Driver Gojek, Kaka Slank Memuji Keren!

Dedie menyampaikan, hal yang harus dievaluasi salah satunya adalah adanya tumpang tindih izin terkait operasional perusahaan di luar sektor yang dikecualikan PSBB.

Ia menyebut, ada sejumlah perusahaan yang membutuhkan kewenangan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

Baca: Warga Korea Utara Borong Sembako Sampao Deterjen Sejak Muncul Spekulasi Kim Jong Un Meninggal

Sehingga, sambung dia, pemerintah daerah tidak dapat berbuat banyak ketika meminta perusahaan tersebut untuk menghentikan kegiatan operasionalnya.

Baca: Iis Dahlia Puyeng Tak Punya Pemasukan, Curhat Punya Tagihan Cicilan Rumah Ratusan Juta Rupiah

"Kan ada sektor yang dikecualikan, ada yang tidak dikecualikan. Nah yang tidak dikecualikan ini, keinginan kita adalah agar Kementerian Kesehatan berkoordinasi juga dengan kementerian lain supaya tidak ada tumpang tindih izin," tuturnya.

"Dalam kenyataannya, ada rekomendasi-rekomendasi operasional perusahaan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, ya, jadi itu salah satunya,” tutup dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  Seperti Depok dan Bekasi, Pemkot Bogor Juga Ajukan Perpanjangan PSBB

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved