Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Jokowi Buka Suara Soal Luhut yang Izinkan Ojol Bawa Penumpang saat PSBB Jakarta

Jokowi menanggapi sikap dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memperbolehkan ojek online (ojol) membawa penumpang saat PSBB DKI Jakarta.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat melalui telekonference, Jumat (3/4/2020). 

Dikutip dari Kompas.com, Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, sepeda motor dapat mengangkut penumpang (ojol boleh bawa penumpang) dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.

"Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan."

"Selain itu, wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ujarnya dalam video conference terkait penerapan PM 18 Tahun 2020, Minggu (12/4/2020).

Baca: Jabatannya Sebagai DPR RI Tuai Kontroversi, Mulan Jameela Keberatan dengan Diskon BBM untuk Ojol

Baca: Beri Cashback, Pertamina ajak Ojol menjadi Mitra Delivery Service BBM, LPG Bright Gas, dan Pelumas

Baca: Dapat Bantuan dari Tribunnews dan ACT, Pengendara Ojol: Alhamdulillah Membantu Banget

Untuk dapat mengangkut penumpang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi mitra ojol.

Antara lain melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan sebelum digunakan, penggunaan masker dan sarung tangan, serta pengendara dalam kondisi sehat dengan suhu badan normal.

Aturan yang dikeluarkan Luhut ini tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Terawan Agus Putranto.

Dalam Permenkes itu, disebutkan dalam poin D yang berbunyi, "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved