Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

KRL akan Terus Beroperasi, Jubir Kemenhub: Kita Tidak Mengenal yang Namanya Penghentian Secara Total

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak akan menghentikan operasional kereta rel listrik (KRL) meski telah ada usulan pemberhentian.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivitas Kereta Rel Listrik (KRL) commuter line di Stasiun Manggarai, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2020). KRL commuter line untuk wilayah Jabodetabek akan diberhentikan sementara mulai 18 April 2020, Penghentian tersebut dilakukan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Banten. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak akan menghentikan operasional kereta rel listrik (KRL) meski telah ada usulan pemberhentian.

Selama masa penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah, penumpukan penumpang pengguna KRL terjadi di sejumlah stasiun.

Dikhawatirkan hal ini akan meningkatkan potensi penyebaran Virus Corona di kalangan masyarakat terutama pengguna KRL.

Soal Rencana Penutupan KRL, Gubernur Banten Usulkan Hal Ekstrem: 14 Hari Kompak DKI Tak Ada Kegiatan

Oleh sebab itu, beberapa kepala daerah telah mengusulkan agar KRL tersebut dihentikan pengoperasiannya selama PSBB.

Namun Kemenhub menolak sejumlah usulan tersebut dan akan tetap menyediakan layanan KRL karena berbagai pertimbangan.

Keputusan ini disampaikan oleh juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, yang menyatakan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan peraturan menteri kesehatan dan perhubungan.

Dilansir akun Youtube Talk Show tvOne, Sabtu (18/4/2020), Adita mengatakan bahwa tidak ada aturan untuk menghentikan pengoperasian KRL, yang ada hanya peraturan untuk melakukan pembatasan.

Hal ini tercantum dalam kebijakan pengendalian transportasi selama masa pandemi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

Pembatasan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

"Kedua peraturan ini spiritnya sama, yaitu pengendalian transportasi ini adalah dengan cara pembatasan, dan pada daerah PSBB seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), yang dilakukan adalah pembatasan," jelas Adita.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved