Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Menhub dan Menkes Beda Aturan Soal Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB di Jakarta: Boleh atau Tidak?

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta berlaku mulai Jumat (10/4/2020) lalu.

HERUDIN/HERUDIN
Petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Dishub DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi Jakarta dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata Anies.

Setelah PSBB berlaku di Jakarta pada Jumat pekan lalu, Grab dan Gojek langsung merespons.

Kedua aplikator itu menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka, untuk wilayah DKI Jakarta. Sementara untuk layanan lain tetap tersedia.

Para sopir ojol langsung bereaksi negatif. Mereka semakin sulit mendapatkan penghasilan harian.

Dualisme Aturan

Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN)

Masalah kemudian muncul saat Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut B Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang. Asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Baca: Tak Hanya Pemerintah, Swasta Ikut Sosialisasikan PSBB Jakarta

Baca: 7 Bantuan yang Diberikan pada Warga 5 Kota dan Kabupaten di Jabar Imbas Pemberlakuan PSBB

Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan. Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Kepolisian sebagai pihak yang menegakkan aturan pun bingung.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menilai, ada dualisme aturan dalam Permenhub tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved