Belasan Tahanan Polsek Bekasi Kota Dikabarkan Kabur Usai Dijemur, Bobol Teralis Besi
Belasan tahanan Polsek Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi Kota dikabarkan kabur pada Minggu (12/4/2020).
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Belasan tahanan Polsek Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi Kota dikabarkan kabur pada Minggu (12/4/2020).
Kabar kaburnya tahanan itu dengan beredarnya sebuah video penangkapan kembali sejumlah tahanan yang kabur di tengah-tengah permukiman warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun maupun dari sumber yang enggan disebutkan namanya, sebanyak 16 tahanan kabur saat anggota Polsek Bekasi Kota menjemur tahanan di bawah matahari untuk pencegahan Virus Corona atau Covid-19.
Belasan tahanan itu dijemur di samping ruang tahanan.
Para tahanan kabur dengan cara menjebol jendela tralis besi yang biasa digunakan untuk membesuk tahanan..
Mereka kabur melewati ruang pelayanan SKCK kemudian keluar melalui pintu kecil belakang Polsek yang berbatasan langsung dengan area permukiman warga.
Hingga saat ini, sebanyak tiga tahanan berhasil kembali ditahan.
Sisanya masih diburu oleh jajaran Polsek maupun Polres Metro Bekasi Kota.
Namun hingga kini, belum ada informasi resmi atau konfirmasi terkait insiden tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Arman maupun Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing saat dihubungi belum menjawab atau merespon.

Kapolri: Menkumham Minta Izin Presiden Keluarkan 30.000 Tahanan
Kapolri mengatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sudah meminta izin kepada presiden untuk mengeluarkan hampir 30.000 tahanan demi mencegah penularan Virus Corona.
Di tengah mewabahnya Covid 19, bukan tidak mungkin penjara yang kelebihan penghuni akan menjadi kuburan massal pagi para narapidana.
Kebijakan agar kepolisian selektif untuk melakukan penahanan seiring dengan berlebihnya daya tampung tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di tengah wabah Covid-19 telah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Mengenai kebijakan tahanan, memang sejak awal saya sudah mengeluarkan kebijakan. Penahanan dilakukan hanya dalam keadaan sangat-sangat upaya terakhir, itu kita sudah lakukan," kata Idham dalam rapat Komisi III DPR melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).
Ia juga mengatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sudah meminta izin kepada presiden untuk mengeluarkan hampir 30.000 tahanan demi mencegah penularan virus corona.
"Bahkan di lapas berdasarkan ratas kemarin, Bapak Menkum HAM sudah minta izin kepada presiden untuk mengeluarkan hampir 30.000 tahanan di seluruh Indonesia dengan klasifikasi kejahatan itu tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, warga binaan di lapas dan rutan kesulitan melakukan physical distancing atau jaga jarak fisik karena kondisi lapas yang padat.
Ia pun meminta Kapolri mengeluarkan kebijakan dengan memetakan narapidana dengan kejahatan berat, sedang, dan ringan.
"Lalu kita bisa melakukan, tahanan rumah dan tahanan kota atau mana yang bisa dilepas dari tahanan, supaya kita tidak terlalu berat bebannya untuk di lapas," kata Taufik.
Lebih lanjut, Taufik meminta kepolisian selektif dalam melakukan penahanan di tengah wabah Covid-19 ini.
"Penahanan harus dilakukan secara selektif pak Kapolri, bisa dijadikan sebagai upaya terakhir itu pilihan yang akan diambil," ujar dia.
Kuburan massal para narapidana
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, sejumlah kalangan kembali meminta wakil rakyat di Senayan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi Undang-undang (UU).
Pasalnya, ditengah mewabahnya covid 19, bukan tidak mungkin penjara yang kelebihan penghuni akan menjadi kuburan massal pagi para narapidana.
Desakan itu harus segera diambil mengingat jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas) maupun Rumah Tahanan (rutan), semakin tak terbendung.
Salah satu contoh, di Rutan Cipinang yang seharusnya hanya dihuni 1000 orang, saat ini mencapai 4.000 orang.
Akibatnya, instruksi pemerintah untuk tak membuat kerumunan pastinya tak bisa dilakukan karena sesaknya orang.
Dengan banyaknya penghuni dan virus Corona yang semakin mewabah, bukan tidak mungkin virus yang menakutkan itu jika masuk kedalamnya, akan membuat panik penghuni yang ada.
Bahkan, bila tak segera ditangani, tempat itu akan menjadi kuburan massal bila ada satu narapidana yang terjangkit covid 19.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah meminta anggota DPR untuk segera bertindak.
Gerak cepat dengan mengesahkan UU dinilai bisa menyelamatkan ribuan narapidana yang ada didalam lapas dan rutan.
"Mau tidak mau RUU pemasyarakatan harus segera disahkan, dan justru ini harus menjadi prioritas dan mendesak. Karena dengan adanya UU itu nantinya akan mencabut PP No.99," katanya di hubungi wartawan di Jakarta, Kamis (25/3/2020).
Dikatakan Trubus, masalah RUU Pemasyarakatan ini sudah mendesak semua untuk segera disahkan.
Dan hal ini bukan hanya masalah over kapasitas, namun masalah lain seperti Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional kekurangan.
"Dan rasio antara yang diawasi dan yang mengawasi tidak sesuai, makanya undang-undang itu sangat diperlukan," tegasnya.
Dengan disahkannya, undang-undang, Trubus juga mengaku hal itu berpengaruh terhadap pencegahan atas covid 19.
Pasalnya, instruksi terkait sosial distance sama sekali tak berjalan di lapas maupun di rutan.
"Kebijakan sosial distance tidak akan berjalan baik, karena didalam lapas bila diberi jarak satu atau dua meter itu tempatnya juga tak akan cukup, mau ditaruh dimana," ujarnya.
Dengan mewabahnya virus Corona, lanjut Trubus, hal itu diharapkan bisa menjadi pelajaran untuk menangani lapas yang ada di Indonesia.
Pasalnya, dulu kita tak menduga kalau ada Corona penumpukan napi pastinya akan terus terjadi.
"Karena penghentian kunjungan keluarga napi belum efektif, bukan tidak mungkin Corona bisa saja masuk kedalam lapas," ungkapnya.
Trubus menambahkan, selain pengesahan RUU itu juga akan menjadi entry point untuk pembenahan lapas, untuk payung hukum, perangkat, dan teknologi.
Apalagi sekarang masalah teknologi belum diperbaharui, sistem informasi juga diperbaharui.
"Belum lagi perilaku napi itu sendiri, karena napi narkoba, koruptor dan kriminal selalu membuat masalah," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dijemur untuk Cegah Corona, Belasan Tahanan Polsek Bekasi Kota Kabur,
Penulis: Muhammad Azzam