Virus Corona
Pelanggar Aturan PSBB Akan Dijerat Pasal UU Karantina dan KUHP
PSBB punya aturan hukum mengikat. Sehingga mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan menyiapkan sanksi bagi warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di DKI Jakarta pada hari ini Jumat (10/4/2020).
Menurut Sambodo, nantinya sanksi yang akan diterapkan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan pelaku.
Mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan hingga Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau pergub itu nanti berdasarkan UU. UU itu kan banyak, bisa karantina kesehatan, bisa KUHP," kata Sambodo kepada awak media, Jumat (10/4/2020).
Untuk pembatasan penumpang di kendaraan pribadi, Sambodo mengatakan, pihaknya akan melakukan skema semacam pemeriksaan 3 in 1 untuk memeriksa apakah kendaraan pribadi telah mematuhi aturan tersebut atau tidak.
"Skemanya kaya pemeriksaan 3 in 1, kami suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Sudah kita laksanakan cek pointnya," ungkapnya
Kendati demikian, ia menuturkan, pihaknya akan memprioritaskan langkah persuasif terlebih dulu kepada warga yang melakukan pelanggaran. "Imbauan dulu," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Kebijakan PSBB akan berlaku efektif mulai, Jumat (10/4) besok hingga 14 hari ke depan.
Hal ini disampaikan Anies usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam.
Pembahasan itu digelar menyusul terbitnya surat keputusan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto soal PSBB DKI Jakarta.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan menteri. Efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," ungkap Anies.
Dijelaskan Anies, PSBB tidak terlalu berbeda dengan kebijakan yang selama tiga pekan ke belakang diterapkan Pemprov DKI. Seperti pembatasan transportasi umum, peniadaan kegiatan sekolah, perkantoran hingga larangan keramaian.
Bedanya, PSBB punya aturan hukum mengikat. Sehingga mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Baca: Mulai Hari Ini, KRL Commuter Line Hanya Beroperasi Sampai Pukul 18.00 WIB
"Jadi yang akan kita lakukan utamanya adalah pada komponen penegakkan. Karena akan disusun aturan yang memiliki kekuatan mengikat. Jadi kita berharap pembatasan nantinya ditaati," ujar Anies.
Baca: Yuk, Kenali Fitur-fitur di New Ignis Facelift yang Meluncur Hari Ini
Skema Pembatasan Transportasi Umum dan Kendaraan Pribadi Selama Masa PSBB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan skema penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan di Ibu Kota pada Jumat (10/4/2020).
Baca: Bahan Alami Curcumin Berkhasiat Tingkatkan Imunitas Tubuh, Tapi Bukan Obat untuk Covid-19
Menurutnya, nantinya kepolisian akan melakukan pembatasan jumlah penumpang untuk warga yang menggunakan transportasi umum ataupun kendaraan pribadi selama masa PSBB.
Menurutnya, pembatasan tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat ataupu sepeda motor. Untuk sepeda motor, dia bilang, pengendara akan dilarang berboncengan selama masa PSBB.
“Kendaraan pribadi misalnya Avanza yang bisa 6 (Penumpang, Red) nanti cuma 3. Ini juga berlaku untuk roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Ini jelas melanggar physical distancing ini boleh 1 orang aja. Ini berlaku juga ojek online,” kata Nana kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Tak hanya itu, ia juga mengatakan, nantinya akan ada pembatasan transportasi umum di Jakarta. Menurutnya, penumpang yang bisa diangkut satu armada transportasi umum tersebut maksimal 50 persen dari total kuota penumpang.
"Pembatasan transportasi khususnya umum misalnya bis. Misal 1 bis muat 40 orang, nah di PSBB hanya boleh 50 persennya. Termasuk kereta api, MRT, LRT. Jadi yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang biasa," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya juga tidak akan melakukan penyekatan atau penutupan jalan kendaraan yang masuk maupun keluar Jakarta. Adapun peraturan yang berlaku nantinya akan pembatasan penumpang saja.
Dia mengharapkan, masyarakat Jakarta dapat mematuhi aturan tersebut.
“Perlu saya sampaikan banyak isu beredar ada penutupan jalan kami sampaikan PSBB ini merupakan opsi yang sangat bijak dan opsi terbaik terkait itu tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan masuk keluar Jakarta,” pungkasnya.