Virus Corona
PSBB Disetujui Menkes, Dishub Kini Bisa Batasi Pergerakan Kendaraan Pribadi di Jakarta
Ia menyebut, selama ini pihaknya berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penerapan kebijakan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Persetujuan tersebut akan berdampak pada sejumlah sektor, salah satunya transportasi.
Baca: Tidak Semua 639 Jenazah yang Dimakamkan dengan Protap Covid-19 di Jakarta Positif Virus Corona
Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya telah melakukan pembatasan transportasi sebelum usulan Pemprov disetujui pemerintah pusat.
Ia menyebut, selama ini pihaknya berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penerapan kebijakan.
"Jika kita cermati memang yang diatur (dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang PSBB) sudah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini," ucapnya, Selasa (7/4/2020).
Ia mencontohkan, pembatasan yang dilakukan di TransJakarta, MRT, dan LRT.
Di mana pembatasan dilakukan dalam rangka menjaga jarak aman antar penumpang.
"Keseluruhan implementasi PSBB di sektor transportasi kita akan in line dengan ketetapan dari pusat," ujarnya.
Meski pembatasan di transportasi umum sudah jauh-jauh hari ditetapkan, Syafrin mengatakan pihaknya belum bisa melakukan pembatasan kendaraan pribadi.
Pembatasan kendaraan pribadi, kata Syafrin, baru bisa dilakukan jika pemerintah pusat telah menerapkan status PSBB di DKI Jakarta.
"Artinya, setelah ada PSBB maka kita bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT dan TransJakarta saja, tapi juga layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," kata Syafrin.
Soal larangan bagi kendaraan pribadi melintas di Jakarta sebelumnya juga sempat dikaji oleh Dishub DKI Jakarta.
Saat itu kajian dilakukan jika pembatasan wilayah atau lockdown benar-benar dilakukan di Jakarta.
"Jadi beberapa opsi itu misalnya yang dilarang angkutan umum, pribadi, tidak termasuk (angkutan) barang," ucap Syafrin, Minggu (29/3/2020) malam.
"Itu opsinya, di antaranya, bagaimana distribusi logistik dan opsi-opsi itu kita lakukan," sambungnya.
Baca: Imbauan Pemerintah untuk Masyarakat: Minimal Pakai Masker Kain Sehari 4 Jam Lalu Dicuci
Tak hanya di ruas jalan arteri, Pemprov DKI juga mengkaji larangan kendaraan pribadi melintas di jalan-jalan tol yang ada di Jakarta.
"Yang kita kaji jalan tol, arteri, semuanya kita lakukan kajian," ujarnya saat dikonfirmasi.
Menteri Kesehatan setujui usulan Pemprov DKI

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta terkait dengan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona tipe-2 yaitu SARS-CoV-2) pada Senin (6/4/2020).
Penerapan aturan PSBB dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi hari Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenanai PSBB telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahu 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Disease 2019.
PMK No.9 Tahun 2020 tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Arti dan Syarat PSBB
Dalam peraturan tersebut, pengertian PSBB yakni pembatasan kegiatan tertentu oleh penduduk dalam suatu wilayah yang diduga telah terinfeksi virus corona dengan sedemikan rupa, untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut.
Guna menetapkan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB), setiap wilayah harus memenuhi beberapa kriteria di antaranya:
1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah
2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain
Adapun permohonan penetapan aturan PSBB dapat diajukan oleh Gubernur/Wali Kota/Bupati.
Permohonan yang diajukan oleh Gubernur untuk lingkup satu Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.
Sementara permohonan dari Bupati atau Wali Kota untuk lingkup satu Kabupaten atau Kota.
Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.
Nantinya, mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data:
1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi
2. Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu
3. Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga
Tidak hanya itu, pengajuan juga harus disertai penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana, dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
Proses Penetapan PSBB
Penetapan PSBB dilakukan setelah Menteri membentuk tim untuk melakukan kajian epidemiologis terhadap aspek politik, ekonomi, sosial budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.
Tim selanjutnya akan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan virus corona.
Kemudian tim akan memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada Menteri berdasarkan hasil kajian yang didapatkan dengan waktu paling lama satu hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
Setelahnya, Menteri akan mentepakan PSBB wilayah dalam jangka waktu 2 hari sejak permohonan penetapan diterima.
Kemudian, jika kondisi suatu daerah dinggap tidak memenuhi kriteria, maka Menteri dapat mencabut penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Lingkup PSBB
Apabila suatu wilayah telah ditetapkan dan melaksanakan PBB, maka pelaksanaanya meliputi:
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait:
Pertahanan dan keamanan, Ketertiban umum, Kebutuhan pangan, Bahan bakar minyak dan gas, Pelayanan kesehatan.
Kemudian perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Pembatasan yang dilakukan berhubungan dengan kegiatan keagamaan dapat dilakukan di rumah dengan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.
Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
Pembatasan ini dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang, kecuali untuk:
Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
5. Pembatasan moda transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpangnya.
Serta moda transpotasi barang dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: PSBB Diterapkan di Jakarta, Kadishub DKI Jelaskan Opsi Pembatasan Kendaraan Pribadi