Virus Corona
Curhat Driver Ojol Tetap Dikejar Debt Collector Meski Jokowi Sudah Minta Penangguhan Kredit Setahun
Wabah corona yang belum diketahui akan berakhir kapan, membuat Jokowi turun tangan membuat peraturan penangguhan cicilan kendaraan.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan penangguhan cicilan kendaraan selama setahun karena wabah corona, curhatan ojol ini masih dipaksa bayar hingga minta kejelasan.
Wabah corona yang belum diketahui akan berakhir kapan, membuat Jokowi turun tangan membuat peraturan penangguhan cicilan kendaraan.
Sayangnya, peraturan tersebut masih diabaikan oleh pihak leasing hingga membuat pemilik kendaraan kesulitan.
Latifah, seorang pengemudi ojek online, mengaku didatangi debt collector untuk ditagih cicilan kendaraannya.
• POPULER Syarat Lengkap Dapat Kartu Pra Kerja bagi Korban PHK Dampak Corona, Digaji 1 Juta per Bulan
• 5 Gejala Ringan Virus Corona yang Makin Merebak, Jangan Abaikan Tanda Covid-19, Tetap Waspada!
Ia pun menunjukkan video Presiden Joko Widodo yang menyatakan penangguhan cicilan selama setahun untuk pengemudi ojek online.
Namun hal itu tidak lantas membuat pihak leasing mengurungkan niatnya untuk menagih cicilan dari Latifah.
Latifah menceritakan, debt collector itu datang ke rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020) sore ini.

"Tadi sore saya baru saja sampai, tiba-tiba datang kolektor nagih, padahal baru telat tiga hari," kata Latifah saat dihubungi Kompas.com, Jumat malam.
Latifah lalu menjelaskan kepada debt collector itu bahwa ia belum memiliki uang untuk membayar cicilan. Ini adalah cicilan motornya yang ke-20.
Biasanya, ia selalu tepat waktu dalam membayar cicilan motor. Baru kali ini ia terlambat membayar karena kesulitan ekonomi.