Virus Corona
Pemprov DKI Imbau Petugas yang Memakamkan Jenazah Positif Virus Corona Pakai APD
"Petugasnya yang mengurus pemakamannya, tetap petugas dari masing-masing TPU," katanya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas makam yang menangani pemakaman jenazah positif virus corona atau Covid-19 diminta untuk memakai alat pelindung diri (APD).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni.
Baca: 3 Skenario Pemerintah soal Mudik Terkait Pencegahan Sebaran Covid-19: Ada Usulan Pelarangan
Sedangkan, untuk proses penggalian makam tetap dilakukan seperti biasa.
Siti menjelaskan SOP petugas pemakaman terhadap jenazah korban Covid-19 yakni mulai dari membawa jenazah dari Rumah Sakit menuju TPU menggunakan mobil jenazah milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta hingga memakamkannya.
Siti mengatakan, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05/SE/2020 tentang Kegiatan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Taman Pemakaman Umum DKI Jakarta.
"Jadi kami tidak lakukan pemulasaraan atau tidak urus jenazahnya karena itu merupakan bagian dari Dinas Kesehatan atau rumah sakit karena mereka yang lebih paham tangani hal itu," kata Siti.
Adapun saat dibawa, jenazah sudah dimasukan ke dalam peti mati dan sudah dibungkus plastik untuk mencegah penularan.
"Jadi kami setelah ada pemulasaraan dari Dinas Kesehatan atau rumah sakit, sudah di pack dalam peti yang wadahnya kami yakin aman tidak menularkan," kata Siti.
Siti menerangkan, untuk jumlah petugas pemakaman mulai dari mengantar jenazah dan memakamkannya berjumlah delapan hingga sepuluh orang dalam satu sesi.
"Itu dari kami dua sampai empat orang untuk antar. Dan di TPU empat sampai enam orang," katanya.
Setelah proses pemakaman, maka petugas makam diwajibkan membersihkan diri.
Mobil jenazah pun harus disterilkan dengan cairan disinfektan untuk menghilangkan virus.
Sebelumnya, Siti mengatakan tak ada blok khusus untuk makam korban Covid-19, baik di TPU Tegal Alur maupun TPU Pondok Ranggon yang jadi rujukan TPU di Jakarta,
Lokasi makam mereka akan satu area dengan jenazah umum yang lebih dulu dimakamkan.
Siti mengatakan, tidak adanya pemisahan area makam lantaran sudah ada SOP khusus yang diberikan Dinas Kesehatan DKI dalam menangani jenazah korban Covid-19.
"Karena dari Dinas Kesehatan perlakuan terhadap jenazah sendiri sudah sesuai SOP mereka dan mereka yakinkan bahwa tidak akan terjadi penularan apapun," ujarnya.
Sementara ini, Siti mengaku tak memegang data rekapan tentang sudah ada berapa jenazah korban Covid-19 yang dimakamkan di TPU Tegal Alur.
Sebab, TPU Tegal Alur memang menjadi salah satu TPU rujukan untuk memakamkan jenazah korban penyakit menular, tak hanya Covid-19.
"Kalau dibilang Covid-19 yang masuk, saya tidak dapat pastikan karena data yang kami terima keterangannya penyakit menular," kata Siti.
Dia menambahkan, untuk korban Covid-19 yang boleh dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta tetap mengacu pada Pasal 3 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Baca: Terkini, Sudah 17 Negara Lockdown Warganya Demi Cegah Sebaran Virus Corona
Dikatakannya, dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.
"Serta warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta," kata Siti.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Petugas Makam yang Tangani Jenazah Covid 19 Wajib Dilengkapi APD